LPS Pastikan Dana Nasabah Aman dan Mudah Dicairkan
EkonomiNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan nasabah sangat terbantu dengan langkah LPS. (Humas LPS)

Jakarta, tvrijakartanews - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan nasabah sangat terbantu dengan langkah LPS. Selain itu, nasabah pun dengan mudah sudah mengambil dananya di bank yang LPS tunjuk yaitu Bank BNI.

"Para nasabah juga menyampaikan bahwa mereka cukup tenang dengan adanya LPS, dana mereka akhirnya bisa diambil kembali, nasabah juga lebih yakin dan menyampaikan kepada nasabah lainnya bahwa menabung di bank itu aman karena dijamin oleh LPS," kata Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (11/5/2025).

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR-RI, Kamrussamad yang turut hadir mengatakan, dirinya mengapresiasi tugas LPS dalam melaksanakan pembayaran klaim penjaminan kepada para nasabah BPR Duta Niaga.

“Kami pun telah memeriksa secara mendalam proses penanganan bank oleh Tim Likuidasi LPS, semuanya sudah berjalan baik, yaitu dari segi administrasi, personal touch terhadap para nasabah dan penanganan komunikasi dengan seluruh stakeholder,” ujar Kamrussamad.

Selanjutnya, dia dan para Anggota Komisi XI DPR-RI lainnya akan terus mendorong kepada LPS agar terus mempertahankan profesionalismenya dan terus berada di tengah-tengah masyarakat dan terus menjamin agar hak para nasabah bisa didapatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun, pembayaran klaim penjaminan nasabah BPR Duta Niaga telah tuntas dilaksanakan LPS, dengan jumlah total nominal secara keseluruhan LPS telah membayarkan klaim penjaminan kepada nasabah BPR Duta Niaga sebanyak Rp78,1 miliar.

Senada dengannya, Ibu Dina salah seorang nasabah BPR Duta Niaga juga menuturkan, bahwa dia dan para nasabah lainnya sangat terbantu dengan hadirnya LPS.

"Dari saat bank ditutup dan kita belum bisa menarik dana kita sampai akhirnya dana kita bisa diambil memang ada prosesnya, tetapi hingga tim LPS turun tangan, tanpa memakan waktu lama akhirnya dana kita bisa kembali. Proses pencairan juga sangat cepat dan tidak bertele-tele, tidak sampai setengah jam sudah bisa dicairkan," ujar Dina.

Berdasarkan data LPS, rata-rata waktu pembayaran klaim penjaminan simpanan dari tahun ke tahun semakin cepat. Sebagai gambaran, proses pembayaran klaim penjaminan nasabah pada tahun 2020 untuk BPR/BPRS yang dilikuidasi rata-rata membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja untuk tahap pertama, namun sekarang hanya membutuhkan 5 hari kerja saja.

Pembayaran Klaim Penjaminan di Kalimantan Barat

Untuk Pembayaran Klaim Penjaminan di Kalimantan Barat, sampai dengan 30 April 2025 LPS telah melakukan penanganan klaim penjaminan kepada 3 BPR/BPRS yang telah dicabut izin usahanya. LPS pun telah mengucurkan dana untuk Simpanan Layak Bayar (SLB) sebanyak Rp125,84 miliar dan Simpanan Tidak Layak Bayar (STLB) sebanyak Rp1,55 miliar, sehingga total sebanyak Rp127,39 miliar.

Terkait STLB, bahwasanya penyebab STLB diantaranya disebabkan oleh tidak terpenuhinya syarat 3T. pertama Tercatat dalam pembukuan bank, kedua Tingkat Bunga Simpanan yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, dan T ketiga yaitu tidak terindikasi melakukan fraud atau terbukti melakukan fraud atau tindak pidana perbankan.

Sebagai informasi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama dengan Anggota Komisi XI DPR RI turun langsung melakukan peninjauan ke BPR Duta Niaga di Pontianak, Kalimantan Barat yang dicabut izin usahanya pada tanggal 5 Desember 2024. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka mengetahui langsung bagaimana proses pembayaran klaim penjaminan telah berjalan.