Kemendag Cabut Permendag 8/2024, Impor Kini Lebih Mudah bagi Pelaku Usaha
EkonomiNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Menteri Perdagangan Budi Santoso (tengah). (Humas Kemendag)

Jakarta, tvrijakartanews - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut kebijakan impor tercantum dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Hal ini upaya untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, sekaligus untuk mendorong daya saing.

"Output deregulasi kebijakan impor ini adalah perubahan Permendag atau mencabut Permendag 36 tahun 2023, juncto Permendag nomor 8 tahun 2024. Kita cabut dan kita sekarang menerbitkan 9 Permendag," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam keterangan di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Budi menambahkan permendag ini bagi berdasarkan klaster, untuk memudahkan apabila nanti terjadi perubahan. Karena Permendag sifatnya dinamis dan harus cepat mengikuti perubahan yang ada.

"Jadi ini per klaster untuk memudahkan apabila nanti kita ada perubahan berikutnya," ujarnya.

Menurutnya, Aturan-aturan baru ini akan mulai berlaku dua bulan sejak diundangkan, untuk memberi waktu persiapan sistem dan infrastruktur teknis.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan dua Permendag lain sebagai bagian dari output deregulasi untuk kemudahan berusaha, yakni Permendag Nomor 25 Tahun 2025, menggantikan aturan lama soal tata cara dan penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba oleh pemerintah daerah.

"Dan yang kedua, Permendag Nomor 26 Tahun 2025, mencabut empat Permendag di bidang perdagangan dalam negeri yang substansinya sudah diatur dalam peraturan yang lebih tinggi," tambahnya.

Berikut 9 Permendag yang baru diterbitkan Mendag Budi Santoso:

1. Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang kebijakan dan pengaturan impor (aturan umum).

2. Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang impor tekstil dan produk tekstil (TPT).

3. Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang impor barang pertanian dan peternakan.

4. Permendag Nomor 19 Tahun 2025 tentang impor garam dan komoditas perikanan.

5. Permendag Nomor 20 Tahun 2025 tentang impor bahan kimia, bahan berbahaya, dan bahan tambang.

6. Permendag Nomor 21 Tahun 2025 tentang impor barang elektronik dan telematika.

7. Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang impor barang industri tertentu.

8. Permendag Nomor 23 Tahun 2025 tentang impor barang konsumsi.

9. Permendag Nomor 24 Tahun 2025 tentang impor barang dalam keadaan tidak baru dan limbah non-B3.