
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar. (Tangkap layar akun YouTube OJK)
Jakarta, tvrijakartanews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perancangan ketentuan yang mengatur influencer keuangan. Hal ini dibuat sebagai upaya pelindungan konsumen, investor, serta masyarakat luas.
“Memang sudah terjadi beberapa kasus yang langsung memakan korban dan menyebabkan kerugian,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Namun, Mahendra enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kerugian tersebut. Sebab, peraturan tersebut juga dibuat untuk membangun sistem keuangan yang terpercaya.
"Ini memang bagian dari upaya kita untuk memberikan perbaikan yang dapat diperkuat lagi, sehingga memberikan kepercayaan kepada masyarakat, industri keuangan," ujarnya.
Menurutnya, tidak bisa setiap orang yang menjadi financial influencer atau finfluencer setiap orang bisa menyampaikan tips-tips keuangan tanpa pemahaman yang memadai dan tanpa kejelasan apakah dia seorang profesional atau hanya perwakilan alias brand ambassador.
"Itu kan melihatnya dalam perspektif kewenangan yang diberikan pada OJK untuk melakukan perlindungan kepada konsumen, investor maupun masyarakat jadi berangkatnya dari situ, jadi akan kami buat nanti ketentuannya lebih lanjut," jelasnya.
Ketika ditanya kapan peraturan itu akan diterbitkan, Mahendra mengatakan teknisnya akan diatur oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.
Pada bulan Mei lalu, Frederica menjelaskan aturan dan ketentuan untuk Finfluencer itu mencakup seperti apa aktivitasnya, aspek transparansinya, dan bagaimana penyampaian informasinya.
Ia mengatakan bahwa saat ini OJK sudah berkomunikasi dengan para perwakilan Influencer terkait ketentuan tersebut.