
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman. (Tangkap layar YouTube OJK)
Jakarta, tvrijakartanews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong lembaga jasa keuangan memberikan relaksasi kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak kerusuhan dalam beberapa Waktu lalu. Saat ini, OJK memastikan layanan keuangan kepada masyarakat berjalan dengan baik.
"Bagi debitur yang terdampak material akibat situasi terkini, industri Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya terkait didorong untuk relaksasi pembayaran pinjaman melalui restrukturisasi sesuai prinsip kehati-hatian," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Agustus, melalui daring di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Agusman menuturkan pihaknya melakukan deregulasi untuk mempermudah UMKM mengakses pembiayaan. Langkah tersebut mencakup pemberian kredit kepada calon debitur yang masih memiliki catatan pembiayaan lancar non-material, selama dinilai masih mampu membayar angsuran dan sesuai dengan appetite risiko lembaga keuangan.
"OJK telah menerbitkan SE OJK 11 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban disclaimer risiko pada sistem elektronik, serta batas usia dan penghasilan penerima dana borrower," jelas Agusman.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa sektor perbankan juga harus ambil bagian dalam menjaga kelangsungan usaha UMKM di tengah situasi sulit.
"OJK minta lembaga jasa keuangan memberikan kebijakan dan skema khusus UMKM sebagai debitur yang terdampak secara material," ujar Dian.