Kredit Perbankan Juli 2025 Tumbuh 7,03 Persen, OJK Catat Perlambatan
EkonomiNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. (Tangkap layar YouTube OJK)

Jakarta, tvrijakartanews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kredit perbankan pada Juli 2025 tumbuh 7,03 persen secara tahunan (yoy), melambat dari bulan sebelumnya 7,77 persen yoy, dengan nilai outstanding mencapai Rp8.043,2 triliun.

"Pertumbuhan kredit masih positif dengan dukungan kuat dari kredit investasi yang tumbuh 12,42 persen, diikuti kredit konsumsi 8,11 persen, dan kredit modal kerja 3,08 persen," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK, melalui daring di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Dian menambahkan dari segmen debitur, kredit korporasi mencatatkan pertumbuhan tertinggi 9,59 persen yoy.

"Sementara itu, kredit UMKM masih tumbuh terbatas 1,82 persen yoy seiring fokus perbankan pada pemulihan kredit sektor ini," ujarnya.

Selain itu, kata Dian, dana pihak ketiga (DPK) per Juli 2025 tumbuh sebesar 7,7 persen yoy menjadi Rp9.294 triliun, meningkat dari bulan sebelumnya yang tumbuh 6,96 persen yoy.

Menurutnya, likuiditas perbankan tetap memadai dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) sebesar 119,43 persen dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) 27,08 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan masing-masing 50 persen dan 10 persen.

"Sedangkan rasio kecukupan likuiditas (LCR) juga terjaga tinggi di level 205,56 persen," ucapnya.

Dari sisi kualitas aset, non-performing loan (NPL) gross tercatat 2,22 persen pada Juni dan naik tipis menjadi 2,28 persen di Juli. Adapun NPL net stabil di bawah 1 persen, yakni 0,86 persen pada Juni dan 0,84 persen pada Juli. Loan at Risk (LAR) juga membaik dari 9,86 persen pada Juni menjadi 9,73 persen pada Juli.

"Perbankan juga memiliki bantalan permodalan yang kuat, dengan CAR berada di level tinggi 25,81 persen pada Juli, turun tipis dari 25,88% pada Juni. Ini menjadi mitigasi risiko penting di tengah ketidakpastian global," ungkapnya.

Dian menambahkan pihaknya mendorong perbankan terus memperluas akses pembiayaan UMKM. Disamping itu, OJK minta lembaga jasa keuangan memberikan kebijakan dan skema khusus UMKM sebagai debitur yang terdampak secara material.

"Bank juga didorong untuk memberikan relaksasi pembayaran melalui restrukturisasi," tambahnya.

Di sisi pengaturan, OJK telah menerbitkan POJK 18/2025 tentang transparansi laporan keuangan bank, serta menindaklanjuti SE OJK 1/September/2025 sebagai kewajiban penetrasi pelaporan. OJK juga tengah mengkaji aturan terkait rekening tidak aktif.

"OJK mengimbau bank agar tidak melakukan pemblokiran rekening nasabah, kecuali terdapat indikasi transaksi keuangan mencurigakan atau tindak pidana," imbuhnya.