
Kantor Pengadilan Negeri Agama Pandeglang ( sumber : Tb Agus Jamaludin )
Pandeglang, tvrijakartanews - Pengadilan Agama Pandeglang kembali mencatat tingginya angka perceraian sepanjang tahun 2024, dengan judi online menjadi salah satu faktor pemicu utama keretakan rumah tangga.
Menurut data resmi yang dirilis oleh Pengadilan Agama Pandeglang, selama tahun 2024 , ada sebanyak 1.566 kasus perceraian yang diputus. Terdiri dari 1.326 Cerai Gugat (CG) , dan 241 Cerai Talak (CT).Namun, akta cerai yang di terbitkan hanya 1.112 Perkara.
" Dimana sebanyak 115 Perkara itu disebabkan oleh masalah ekonomi yang bersumber dari kebiasaan berjudi secara daring, sementara 1.175 perkara disebabkan perselisihan dan pertengkaran terus menerus, " kata Ama' Khisbul Maulana, Humas Pengadilan Agama Pandeglang, Kamis (29/05/2025).
Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibanding tahun 2023,dimana kasus perceraian yang disebabkan oleh masalah ekonomi yang bersumber dari kebiasaan berjudi secara daring hanya sebanyak 69 perkara.
“Dalam beberapa tahun terakhir, tren ini terus meningkat. Banyak pasangan, terutama yang masih muda, datang mengajukan gugatan cerai karena suami atau istri terjerat judi online, yang kemudian menimbulkan utang, pertengkaran, dan hilangnya kepercayaan,” ujarnya.
Ama' menambahkan, bahwa kebanyakan pelaku judi online merupakan kepala keluarga yang seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi rumah tangga. Namun karena kecanduan, mereka justru menghabiskan penghasilan bahkan meminjam uang untuk bermain, sehingga menyebabkan kesulitan finansial dan kehancuran dalam hubungan rumah tangga.
" Sementara untuk triwulan pertama tahun 2025 , ada 29 dari 301 perkara Perceraian karena judi online. Naik dari triwulan pertama tahun 2024 yang hanya sekitar 21 dari 239 perkara, " ungkapnya.
Selain alasan ekonomi, banyak penggugat juga mengaku mengalami tekanan mental dan kekerasan dalam rumah tangga akibat kebiasaan berjudi pasangan mereka.
"Untuk usia mayoritas pasangan bercerai yaitu di usia 19-39 tahun sebanyak 670 perkara, dan usia 30-40 tahun sebanyak 603 perkara. Artinya usia produktif paling rentan terhadap konflik rumah tangga, " jelasnya.
Untuk itu, pihaknya mendorong adanya peningkatan literasi hukum dan agama di masyarakat. Kerjasama antar instansi untuk edukasi dan konseling pernikahan.
" Penegakan hukum terhadap praktik judi online secara tegas, yang terbukti turut merusak institusi keluarga, "tandasnya.