Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menggelar Dialog Ekonomi 'Peran dan Potensi Kelas Menengah Menuju Indonesia Emas 2045'. (Tvrijakartanews/ John Abimanyu)
Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah berencana melanjutkan insentif untuk kelas menengah berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen pada semester-II 2024. Hal ini mendorong dan menahan jumlah kelas menengah di Indonesia.
"Insentif PPN DTP ini diberikan sebesar 100 persen ini sampai dengan bulan Desember 2024 di mana PMK (Peraturan Menteri Keuangan) akan disiapkan oleh Ibu Menteri Keuangan," kata Airlangga ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Airlangga menambahkan selain memberikan insetif PPN DTP untuk perumahan, pemerintah juga akan mendorong Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Untuk target FLPP diharapkan akan meningkat.
"Dari semula sebesar 166 unit unit ditingkatkan menjadi 200 ribu unit," ujar Airlangga.
Menurut Airlangga, ada dua kebijakan yang nanti mulai diterapkan pada 1 September 2024. Selain itu, ia berharap kondisi ini dapat mendorong kemampuan kelas menengah untuk mendorong sektor konstruksi.
"Kita ketahui sektor konstruksi dan perumahan memiliki multiplier efek yang tinggi," tutur Airlangga.
Di lokasi yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bugdet untuk insentif PPN DTP sudah tersedia. Namun ia menyebut detail anggaran untuk insentif ini.
"Budget nanti ngikutin, kita siapkan pokoknya," ujar Suahasil.
Menurut Suahasil, pihaknya akan memeriksa kembali anggaran untuk insentif ini. Tetapi, insentif ini akan mendorong perputaran ekonomi.
"Jadi kita ingin malah itu dipakai sebanyak-banyaknya karena seperti yang dikatakan Pak Menko tadi, yang namanya perumahan itu multiplier-nya salah satu yang paling tinggi," kata Suahasil.
Sebelumnya, rencana pemberian insentif PPN DTP perumahan ini sudah muncul sejak Juli 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan PPN DTP perumahan akan mendapat tambahan anggaran sebesar Rp500 miliar. Anggaran ini untuk melanjutkan insentif PPN DTP dari Juli hingga Desember 2024.
Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu di akhir 2023 lalu dampak insentif ini sudah mulai dirasakan. Dia mengatakan, sejak dimulai, program ini memberikan dampak positif ke perekonomian sebesar 0,1 persen dari PDB.
"Sehingga kita by design, kita lanjutkan di 2024 dengan tappering. Kita lihat saja dan nanti kita bisa laporkan realisasi dan estimasi dampak ke ekonomi," ujar Fabrio.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan aturan pemberian insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah Rp2 miliar hingga Rp5 miliar pada tahun 2023. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak untuk memperoleh insentif PPN DTP. Di antaranya harga jual maksimal Rp5 miliar dan rumah harus keadaan baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. Setelah digulirkan pada November 2023, program berlanjut pada 1 Januari hingga 30 Juni 2024.
Besan PPN DPT yang diberikan kepada penyerahan rumah mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2024 yaitu 100 persen dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) hingga Rp2 miliar dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Kemudian, untuk penyerahan mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, pemerintah memberikan PPN DTP sebesar 50 persen dari PPN yang terutang dari DPP hingga Rp2 miliar dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.