Pemasangan Pagar Laut Berpotensi Rusak Ekosistem, KKP Pelajari Unsur Pidananya
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Foto : Dokumentasi Istimewa. Kementrian Kelautan dan Perikanan saat menyegel pagar laut yang membentang di pesisir utara Kabupaten Tangerang.

Tangerang, tvrijakartanews - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindaklanjuti pemasangan pagar laut yang membentang di pesisir utara Kabupaten Tangerang. Saat ini KKP sedang mempelajari apakah kegiatan tersebut memenuhi unsur pidana karena selain mengganggu aktivitas nelayan juga berpotensi menyebabkan kerusakan ekosistem laut. Hal ini disampaikan oleh Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid K. Jusuf saat meninjau lokasi pagar laut di Pulau Cangkir, Kecamatan Kronjo bersama Ombudsman RI.

"Kalau memang perlu didalami ada kerusakan ekosistem, maka bukan tidak mungkin itu akan lari ke proses pidana, jadi kami hadir untuk melakukan penegakan hukum siapapun yang melaksanakan kegiatan itu, dengan adanya polemik berkepanjangan ini pasti akan muncul siapa yang bertanggungjawab," jelasnya pada Rabu (15/1/2024).

Hingga saat ini KKP masih berupaya mencari pelaku yang memasang pagar di pesisir utara Kabupaten Tangerang. KKP juga mengaku butuh waktu untuk membongkar pagar laut, karena dibutuhkan koordinasi dengan berbagai instansi terkait.

"Untuk pembongkarn pagar laut ini kami butuh waktu, kami akan berkoordinasi lintas kementrian. Tanggung jawab masalah laut ini bukan hanya kewenangan KKP, tapi juga ada kementrian lain secara simultan akan berkoordinasi apa langkah selanjutnya," lanjutnya.

Mengenai spekulasi pembuatan pagar laut dilakukan oleh profesional, KKP menekannkan bahwa pagar laut itu dibuat dengan tangan manusia. Tidak ada tanda bahwa pagar laut yang membentang sepanjang 30 kilometer tersebut dibuat oleh mesin ataupun alat berat.

"Ini jelas manusia, manual menggunakan tangan manusia, mungkin bapak tahu perkembangan di media bahwa ini swadaya dan sebagainya, namun kemudian kita tidak bisa langsung mengambil kesimpulan seperti itu," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi mengatakan bahwa alasan pagar laut dibuat untuk mempermudah nelayan dalam mencari ikan adalah hal yang tidak logis. Alasan itu sebelumnya dikatakan oleh sekelompok masyarakat yang mengaku nelayan.

"Berdasarkan informasi termasuk dari ahli Perikanan dan kelautan tidak logis juga atas alasan yang disampaikan tadi, kita bisa lihat sendiri, apa iya tangkapan meningkat, tangkapan nambah ada kerang, cuma, segala macam ya, kayanya itu tidak mungkin," kata Fadli.

Sebelumnya diketahui muncul pagar laut seluas kurang lebih 30 kilometer di garis pantai wilayah perairan Tangerang Utara dan membuat heboh masyarakat. Pagar ini berada sekitar 700 meter dari bibir pantai, dan membuat nelayan merasa dirugikan karena kesulitan dalam melaut.