Pemerintah Sediakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Semua Warga, BPJS Kesehatan Tidak Wajib tetapi Dianjurkan
NewsHot
Redaktur: Maryanto PM

Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI) Budi Gunadi Sadikin. Foto : Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) tanpa harus menjadi peserta BPJS Kesehatan. Program ini merupakan inisiatif pemerintah untuk memperluas akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.

Namun ia menjelaskan, meski kepesertaan BPJS Kesehatan tidak diwajibkan, ia tetap menganjurkan masyarakat untuk mendaftar. Kepesertaan ini penting jika diperlukan tindakan medis lanjutan berdasarkan hasil pemeriksaan.

"Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis ini sebagai langkah awal menjaga kesehatan," kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Budi juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan pemeriksaan ini sebagai langkah awal dalam menjaga kesehatan serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya deteksi dini penyakit.

Ia menekankan pentingnya sosialisasi agar program ini dapat menjangkau lebih banyak warga di seluruh Indonesia.

Senada dengan itu, Direktur Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Maria Endang Sumiwi menjelaskan, bahwa layanan PKG hanya mencakup skrining awal.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kondisi medis tertentu, seperti gangguan ginjal atau penyakit kronis lainnya, pasien perlu mendapatkan rujukan ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut.

Dalam kondisi tersebut, kepesertaan aktif BPJS Kesehatan akan sangat membantu masyarakat dalam mengurangi beban biaya perawatan.

Sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam memastikan keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan, pemerintah telah menyediakan fitur pengingat di aplikasi 'Satu Sehat Mobile'.

Fitur ini akan memberikan notifikasi 30 hari sebelum ulang tahun pengguna, yang dianggap sebagai waktu ideal untuk mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan.

"Jika BPJS Kesehatan belum aktif, masyarakat bisa segera mengaktifkannya. Mengingat proses aktivasi BPJS membutuhkan waktu hingga 14 hari, maka pemberitahuan 30 hari sebelumnya sangat membantu," jelas Endang.

Pemerintah berharap langkah ini dapat memastikan bahwa masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan lanjutan dapat dilayani tanpa hambatan administratif maupun finansial.

Masyarakat juga diimbau untuk segera mengunduh aplikasi 'Satu Sehat Mobile' guna memanfaatkan fitur pengingat tersebut dan meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan kesehatan.