Orang Prancis yang Dijatuhi Hukuman Mati karena Pelanggaran Narkoba Dipulangkan dari Indonesia
NewsHot
Redaktur: Redaksi

Orang Prancis yang dijatuhi hukuman mati karena pelanggaran narkoba dipulangkan dari Indonesia. Foto : Reuters

Tangerang, tvrijakartanews - Indonesia telah menyerahkan kepada pihak berwenang Prancis seorang terpidana mati karena pelanggaran narkoba yang akan mulai kembali ke negara asalnya pada Selasa malam, 4 Februari 2025, yang merupakan yang terbaru dari serangkaian pemulangan narapidana narkoba asing dari negara Asia Tenggara.

Serge Atlaoui dijatuhi hukuman mati pada tahun 2007 karena perannya sebagai ahli kimia di pabrik ekstasi yang mampu memproduksi 100 kg (220,5 lb) pil ilegal setiap minggunya. Atlaoui telah lama menyatakan dirinya tidak bersalah, dengan mengatakan dia mengira dia bekerja di pabrik akrilik.

Dia dijadwalkan meninggalkan Jakarta pada pukul 19.25 WIB di pesawat menuju Prancis.

Pemulangan Atlaoui akan menyusul pemulangan Mary Jane Veloso pada bulan Desember, seorang ibu asal Filipina dan mantan pembantu rumah tangga yang dijatuhi hukuman mati pada tahun 2010, serta lima anggota jaringan narkoba Australia "Bali Nine" yang tersisa. Semuanya dipenjara karena pelanggaran narkoba dan akan menjalani sisa hukumannya di negara asal mereka.

Indonesia setuju untuk memulangkan Atlaoui atas dasar kemanusiaan karena ia menderita kanker.

Prancis berterima kasih kepada Indonesia atas repatriasi tersebut, kata Duta Besar Prancis untuk Jakarta, Fabien Penone, seraya menambahkan status Atlaoui akan diperiksa begitu dia tiba di Prancis.

Pada tahun 2015, Atlaoui hendak dieksekusi bersama tujuh tahanan asing lainnya, namun diberikan penangguhan hukuman pada menit-menit terakhir. Namun, pengadilan kemudian menolak bandingnya terhadap hukuman mati tersebut, sehingga dia tidak memiliki pilihan hukum lainnya.