Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto : Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Kasus penipuan online dengan modus investasi palsu semakin marak dan meresahkan masyarakat. Salah satu tren yang kini menjadi sorotan adalah penipuan berkedok trading cryptocurrency melalui platform ilegal.
Polri mencatat, hingga saat ini, sudah banyak korban yang mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat jebakan ini.
Modus operandi pelaku dimulai dengan penyebaran tautan melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram. Korban kemudian diarahkan untuk bergabung dalam grup WhatsApp yang diklaim sebagai forum edukasi investasi.
Di dalamnya, pelaku yang menyamar sebagai "profesor" memberikan edukasi palsu dan menjanjikan keuntungan besar dari investasi cryptocurrency serta trading saham.
Tahapan Penipuan
1. Penargetan: Pelaku mengincar korban melalui media sosial.
2. Membangun Kepercayaan: Edukasi palsu diberikan dengan data fiktif yang meyakinkan.
3. Eksekusi Penipuan: Korban diminta mentransfer dana ke rekening mencurigakan.
4. Penipuan Lanjutan: Saat korban ingin menarik dana, mereka diminta membayar biaya tambahan dengan alasan verifikasi.
5. Menghilang: Pelaku memutus kontak dan menghilangkan jejak.
Korban biasanya baru menyadari telah tertipu setelah mereka tidak dapat menarik dana meskipun nilai investasi yang ditampilkan di aplikasi palsu terus meningkat.
Beberapa korban bahkan menerima dokumen palsu yang seolah-olah berasal dari lembaga keuangan luar negeri untuk meyakinkan mereka.
Polri: Waspadai Penipuan dan Lakukan Verifikasi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
"Kami meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Lakukan verifikasi menyeluruh terhadap platform atau aplikasi yang digunakan,"
"Pastikan bahwa platform tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga resmi lainnya," jelas Trunoyudo dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (26/1/2025).
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengklik tautan yang beredar di media sosial.
"Penjahat online biasanya menggunakan trik manipulasi psikologis untuk membuat korban percaya, seperti memberikan tekanan waktu atau godaan hadiah besar. Jika ragu, jangan klik tautan atau transfer uang ke rekening yang tidak jelas," tambahnya.
Tips Menghindari Penipuan Online
Agar terhindar dari kejahatan siber ini, Polri memberikan beberapa langkah pencegahan:
1. Verifikasi Legalitas: Pastikan platform investasi telah terdaftar di OJK atau lembaga resmi lainnya.
2. Hati-hati dengan Tautan: Jangan mudah mengklik tautan mencurigakan di media sosial atau email.
3. Edukasi yang Valid: Waspada terhadap grup atau forum edukasi investasi yang tidak jelas sumbernya.
4. Cek Rekening Tujuan: Pastikan nomor rekening tujuan adalah milik perusahaan resmi, bukan individu atau entitas yang tidak dikenal.
5. Segera Lapor: Jika menjadi korban, segera laporkan ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.
Polri menegaskan bahwa pelaku penipuan online kerap menggunakan identitas palsu dan teknik canggih untuk menghapus jejak mereka. Oleh karena itu, kewaspadaan dan kehati-hatian masyarakat menjadi kunci utama dalam menghindari jebakan investasi bodong.
Polri Berhasil Bongkar Sejumlah Kasus Besar
Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas kejahatan siber, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah mengungkap berbagai kasus besar, di antaranya:
1. Pengungkapan Kejahatan Siber Kartu Kredit Internasional (2023):
Polri bersama Kepolisian Jepang mengungkap kasus peretasan kartu kredit dengan kerugian Rp128 miliar, melibatkan korban di 70 negara.
2. Penipuan Lowongan Kerja Palsu (2024):
Sebuah jaringan penipuan internasional yang menawarkan pekerjaan paruh waktu palsu berhasil dibongkar, dengan total kerugian mencapai Rp1,5 triliun.
3. Kasus Business Email Compromise (BEC) (2024):
Lima tersangka, termasuk dua warga negara asing, berhasil ditangkap dalam kasus BEC yang menyebabkan kerugian sebesar Rp32 miliar.
Polri mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait investasi online. Kecepatan pelaporan sangat penting untuk mencegah lebih banyak korban dan membantu pihak berwenang dalam menindak pelaku.
"Mari bersama kita tingkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan siber demi menciptakan ruang digital yang aman dan bebas dari penipuan," tutup Trunoyudo.