
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto saat konferensi pers di Mahkamah Agung, Senin (14/4/2025). (Foto: humas Mahkamah Agung).
Jakarta, tvrijakartanews - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara empat hakim dan satu panitera yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap untuk vonis lepas perkara ekspor Oil (CPO) atau minyak goreng mentah.
Empat hakim yang diberhentikan sementara itu adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) dan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Agam Syarif Baharuddin (ABS) dan Ali Muhtarom (AM) serta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto (DJU) oleh Kejaksaan Agung. Lalu, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
"Hakim dan Panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara. Jika telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, akan diberhentikan tetap," ucap Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto saat konferensi pers di Mahkamah Agung, Senin (14/4/2025).
Yanto mengatakan, pemberhentian sementara terhadap hakim dan panitera ini untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung.
Di samping itu, Mahkamah Agung juga merasa prihatin atas peristiwa penangkapan empat hakim dan satu panitera itu. Padahal, Mahkamah Agung sedang berbedah demi melakukan perubahan dalam mengelola peradilan.
"Mahkamah agung sedang berbenah dan melakukan perubahan dan mengelola dan menjalankan peradilan untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan profesional," imbuh dia.
Dalam kasus ini, setidaknya ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis lepas tiga perusahaan besar yang terjerat perkara pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Jakarta Pusat.
Empat di antaranya seorang hakim, yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; Agam Syarif Baharuddin (ABS) dan Ali Muhtarom (AM) selaku hakim anggota pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Djuyamto (DJU) selaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat.
Kemudian, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara Wahyu Gunawan; Ariyanto Bahri dan Marcella Santoso selaku Kuasa Hukum Korporasi.
ABS, AM dsn DJU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, tersangka Wahyu Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, tersangka Marcella Santoso dan Aryanto disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu, tersangka Muhammad Arif Nuryanta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.