
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan.
Tangsel, tvrijakartanews - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih mengkaji hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta harus digratiskan.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, ia masih menunggu petunjuk dan pelaksanaannya agar anggaran untuk sekolah gratis dapat tepat sasaran.
"Sementara ini kita tunggu lagi berikutnya, setelah dari MK itu turunannya nanti adalah dari Kemendagri. Kita tunggu arahan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis maupun Permendagri seperti apa," katanya, Rabu (28/5/2025).
Pilar menjelaskan, di Tangsel terdapat ratusan sekolah swasta baik SD dan SMP. Menurutnya, program sekolah gratis untuk sekolah swasta di wilayahnya telah dijalani selama beberapa tahun terakhir guna memfasilitasi murid yang tidak tertampung di sekolah negeri.
"Sebenarnya Tangsel sudah duluan punya program itu, supaya bisa anak-anak yang terkendala terkait zonasi, mereka bisa sekolah swasta dengan gratis,” katanya.
Ia menuturkan, sejauh ini Pemerintah Kota Tangsel telah memberikan akses pendidikan bagi anak bangsa untuk mengenyam pendidikan dengan melakukan kerjasama ke sekolah swasta.
“Kita sudah kerjasama dengan 90 sekolah swasta yang sudah kita kerjasamakan dengan biaya tertentu, itu semuanya di cover oleh APBD Kota Tangerang Selatan," jelasnya.
Namun demikian, pihaknya masih melakukan pembahasan mendalam dengan dinas terkait, soal berapa banyak sekolah swasta yang akan masuk dalam program tersebut.
"Setelah Iduladha kita akan bahas sambil menunggu arahan dari Mendagri seperti apa. Jadi apakah semuanya, ataukah sebagian, yang penting dilihat jumlah yang belum tertampungnya berapa kan," demikian kata Pilar.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). MK memvonis bahwa pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta, harus digratiskan.
Merujuk situs Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Pendidikan Dasar yang dimaksud terdiri dari Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk pendidikan lain yang sederajat.
MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat cara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
"Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat."
Menurut MK, frasa "tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, selama dalam kerangka wajib belajar.