
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.
Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Pendidikan (MPLS) ramah 2025, bukan sebagai ajang perpeloncoan.
Menurut dia, MPLS dilaksanakan untuk mengenalkan peserta didik baru tentang lingkungan sekolah hingga membangkitkan semangat mereka.
"MPLS bukanlah masa perpeloncoan atau masa di mana senoritas menunjukkan kehebatan kepada para junior tetapi masa di mana para murid baru memasuki lingkungan baru, menemui dan memiliki kawan-kawan baru serta membangkitkan semangat baru untuk menjadi lebih baik melalui pendidikan," kata dalam agenda peluncuran MPLS Ramah bersama penerima Beasiswa ADEM di Kemendikdasmen, Jakarta Pusat pada Jumat (11/7/2025).
Menurut Mu'ti, MPLS ramah dirancang bukan hanya untuk mengenalkan siswa baru mengenai lingkungan sekolah, tetapi lebih menekankan pendidikan karakter.
"Lebih menekankan tentang pentingnya penguatan pendidikan karakter, pengembangan bakat, minat dan semangat untuk semua belajar. Kita meyakini bahwa dengan pendidikan kehidupan kita secara pribadi dan bangsa ini akan menjadi lebih baik," imbuh dia.
Selain itu, Mu'ti menyampaikan bahwa Kemendikdasmen akan menyelipkan beberapa materi baru yang menjadi bagian dari MPLS Ramah 2025, yakni berkaitan dengan pemahaman tentang bahaya judi online hingga bahaya narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (NAPZA).
Kemudian, MPLS Ramah 2025 juga akan mengajarkan siswa baru untuk menghindari segala macam tindakan kekerasan, baik fisik maupun verbal.
"Bahkan mungkin kekerasan-kekerasan yang sifatnya rasial dan kekerasan keagamaan. Semuanya harus kita jauhkan," imbuh Mu'ti.
Adapun Kemendikdasmen telah mengeluarkan Surat Edaran No.10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan Ramah pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2025/2026.
Dalam edarannya, Mendikdasmen memerintahkan guru atau tenaga kependidikan lainnya yang hanya diizinkan mengambil peran dalam kegiatan MPLS.
Pembentukan panitia MPLS juga harus didasari oleh surat keputusan resmi dari kepala satuan pendidikan.
Mendikdasmen menyatakan bahwa murid boleh dilibatkan jika sekolah memiliki keterbatasan jumlah guru untuk efektivitas pelaksanaan MPLS.
Namun, murid yang diperbolehkan adalah mereka yang berasal dari pengurus OSIS dan Majelis Perwakilan Kelas (MPK).
Keterlibatan murid dilakukan sebatas sebagai pendamping, dan tetap berada di bawah pengawasan guru.