Fadli Zon Tetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Kementrian Kebudayaan, Fadli Zon / foto: Instagram @fadlizon

Jakarta, tvrijakartanews - Kabar gembira datang dari dunia kebudayaan Indonesia. Menteri Kebudayaan Fadli Zon resmi menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang ditandatangani pada 7 Juli 2025. Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

SK juga merujuk pada 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK): tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan dan teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional

Hari Kebudayaan Nasional ini diharapkan menjadi momen penting untuk memperkuat posisi kebudayaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun perlu dicatat, meski ditetapkan sebagai hari nasional, tanggal 17 Oktober tidak masuk dalam daftar hari libur nasional. Artinya, peringatan ini bisa dirayakan secara meriah, namun aktivitas perkantoran dan kegiatan ekonomi tetap berlangsung seperti biasa.

Menariknya, tanggal 17 Oktober juga merupakan hari ulang tahun Presiden Republik Indonesia saat ini, Prabowo Subianto. Meski demikian, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah apakah pemilihan tanggal ini berkaitan langsung dengan Presiden Prabowo atau sekadar bertepatan saja.

Dalam keputusan tersebut, Fadli Zon menekankan bahwa kebudayaan adalah tanggung jawab bersama, baik oleh negara, masyarakat, maupun individu

Langkah ini juga berakar kuat pada dasar hukum yang sudah ada, termasuk UUD 1945 Pasal 32 ayat 1 dan 2, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Negara memiliki kewajiban untuk memajukan kebudayaan nasional di tengah tantangan globalisasi dan perkembangan teknologi yang begitu pesat.

Dalam kebijakan ini, konsep kebudayaan merujuk pada tujuh unsur kebudayaan universal menurut C. Kluckhohn, yakni: bahasa, sistem pengetahuan, sistem organisasi sosial, sistem peralatan hidup dan teknologi, sistem mata pencaharian, sistem religi, dan kesenian.

Kebijakan ini juga menegaskan pentingnya cagar budaya sebagai wujud konkret dari sejarah dan jati diri bangsa yang perlu dijaga bersama. Cagar budaya dianggap sebagai bukti nyata keberadaan masa lalu yang membentuk identitas bangsa Indonesia saat ini.

Penetapan Hari Kebudayaan Nasional ini diharapkan mampu memperkuat kesadaran kolektif tentang pentingnya pelestarian, perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan budaya demi pembangunan nasional yang berkelanjutan.