Indonesia Airlines Belum Diizinkan Terbang, Ini Penyebabnya
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Ilustrasi maskapai Indonesia Airlines.

Jakarta, tvrijakartanews - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan belum mengizinkan maskapai Indonesia Airlines untuk terbang di langit Republik Indonesia (RI).

Sebab, Sertifikat Standar yang dimiliki PT. Indonesia Airlines Holding disebut masih berstatus "belum terverifikasi".

“Status belum terverifikasi berarti proses belum selesai. Belum ada kepastian operasional sampai seluruh tahapan dipenuhi sesuai ketentuan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).

Lukman tak menampik PT Indonesia Airlines Holfing telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Sertifikat Standar untuk Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Tidak Berjadwal. Namun, statusnya belum terverifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU).

"Ini mengindikasikan bahwa masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi, dengan demikian keberadaan sertifikat tersebut belum dapat dijadikan dasar hukum untuk menyelenggarakan layanan angkutan udara," ucap dia.

Berdasarkan ketentuan tentang pendirian usaha angkutan udara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang kini diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, menyatakan setiap badan usaha wajib memiliki dua dokumen utama, yakni Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar.

Untuk itu, Lukman menegaskan bahwa proses verifikasi merupakan tahapan krusial dalam sistem perizinan.

"Kedua dokumen ini dinyatakan berlaku apabila seluruh persyaratan diverifikasi secara menyeluruh oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Berikut tahapan proses verifikasi Sertifikat Standar untuk angkutan udara:

1. Sebagai bagian dari proses verifikasi, badan usaha wajib menyerahkan Rencana Usaha jangka menengah selama lima tahun ke depan melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

2. Dokumen rencana usaha harus mencakup rencana kepemilikan atau penguasaan pesawat, daerah operasi atau rute penerbangan, kebutuhan sumber daya manusia, serta kemampuan keuangan dan aspek pendukung lainnya.

3. Bagi pemohon izin angkutan udara niaga berjadwal, paling sedikit harus memiliki satu pesawat dan menguasai dua pesawat lainnya. Apabila mengajukan izin untuk dua jenis usaha, maka jumlah pesawat wajib disesuaikan dengan lingkup layanan yang diajukan.

4. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, status Sertifikat Standar akan ditingkatkan menjadi telah terverifikasi, setelah itu maskapai dapat mengajukan proses sertifikasi Air Operator Certificate (AOC), yang terdiri dari pra permohonan, permohonan resmi, evaluasi dokumen teknis, inspeksi dan demonstrasi.

5. Bila Air Operator Certificate (AOC) telah diterbitkan, maskapai dapat mengajukan permohonan rute penerbangan dan menyerahkan standar pelayanan penumpang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal.

6. Dengan demikian, proses perizinan usaha angkutan udara tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pengawasan keselamatan dan kesiapan operasional.