DJKI Catat Pelanggaran Kekayaan Intelektual Capai 296 Kasus dalam Enam Tahun Terakhir
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian. Foto: istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mencatat sebanyak 296 perkara pelanggaran kekayaan intelektual terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2025.

Berdasarkan data rekapitulasi dari Direktorat Penegakan Hukum DJKI, pelanggaran terbanyak terjadi pada bidang merek dengan 163 kasus. Selanjutnya, diikuti oleh hak cipta sebanyak 87 kasus dan paten sebanyak 21 kasus.

Sisanya menyangkut pelanggaran di bidang desain industri (DI), desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST), dan rahasia dagang (RD).

"Angka tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual masih menjadi tantangan serius yang perlu mendapat perhatian bersama," kata Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian dalam keterangan tertulis, Jumat (8/8/2025).

Arie mencatat jumlah perkara tertinggi terjadi pada periode 2023 dan 2024, yakni masing-masing mencapai 53 kasus. Namun hingga pertengahan tahun 2025, jumlah laporan pelanggaran tercatat menurun menjadi 31 kasus.

“Tingginya angka pelanggaran menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual masih perlu terus ditingkatkan, baik di sektor usaha maupun masyarakat luas,” ujar Arie.

Ia menambahkan, seiring dengan perkembangan teknologi dan e-commerce, modus pelanggaran kekayaan intelektual kini semakin beragam dan cenderung berpindah ke ranah digital.

“DJKI tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga aktif melakukan patroli siber dan menjalin kerja sama dengan platform digital untuk menindak pelanggaran secara preventif dan represif,” lanjut Arie.

Diantara upaya preventif hingga represif yang dilakukan, DJKI secara rutin menggelar sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, pelaku usaha, hingga institusi pendidikan terkait pentingnya menghargai dan melindungi kekayaan intelektual.

Selain itu, DJKI juga telah melakukan pemusnahan barang bukti hasil pelanggaran KI dengan total nilai mencapai lebih dari Rp5 miliar, termasuk produk tiruan dari berbagai merek terkenal. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera terhadap para pelanggar.

“Kami terus mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan perhatian lebih besar terhadap kasus-kasus KI agar tercipta efek jera dan pelindungan nyata bagi para pemilik hak,” tegas Arie.

Ke depan, DJKI akan memperkuat kolaborasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan marketplace guna menciptakan ekosistem pelindungan kekayaan intelektual yang lebih kuat dan berkelanjutan