
Ilustrasi — 1.500 Rumah Ibadah di SPBU Akan Ditingkatkan Kualitasnya, Kemenag Bahas Kemitraan dengan Pertamina. Foto : Dok. Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama (Kemenag) tengah mengkaji penyusunan standar nasional untuk rumah ibadah di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia.
Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan ibadah bagi masyarakat di ruang publik.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, mengatakan Kemenag menilai perlunya kemitraan dengan Pertamina guna memperkuat fasilitas rumah ibadah di SPBU.
Menurutnya, keberadaan musala di SPBU berpotensi menjadi etalase kerukunan sekaligus ruang ibadah yang aman, bersih, dan nyaman bagi masyarakat yang sedang dalam perjalanan.
"Kondisi musala di SPBU saat ini belum seragam. Di sejumlah provinsi Jawa, fasilitasnya telah memenuhi standar kenyamanan, namun di beberapa wilayah lain masih memerlukan peningkatan," kata Arsad, dilansir dari keterangan resminya di Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Berdasarkan pemetaan awal, terdapat sekitar 1.500 SPBU yang sudah memiliki ruang ibadah dan dinilai berpotensi ditingkatkan kualitasnya. Jika standardisasi ini dapat menjadi program nasional, kata Arsad, masyarakat akan memperoleh pelayanan ibadah yang lebih inklusif dan mudah diakses.
Arsad menjelaskan, penguatan rumah ibadah di SPBU sejalan dengan arah transformasi layanan keagamaan yang dikembangkan Kemenag. Ia menekankan bahwa ruang ibadah publik tak hanya berfungsi sebagai tempat melaksanakan salat, tetapi juga ruang edukasi mengenai etika, kebersihan, dan penghormatan terhadap keberagaman.
"Dalam sejarah Islam, masjid memiliki fungsi pendidikan dan pemberdayaan. Nilai-nilai itu relevan untuk menguatkan ruang ibadah publik agar tetap membawa pesan kebaikan," katanya.
Ia menekankan perlunya pengelolaan fasilitas yang terawat, aman, dan berkelanjutan. Mengingat keterbatasan anggaran pembangunan fisik, kemitraan lintas sektor termasuk dengan Pertamina dinilai sebagai opsi strategis untuk mengurangi ketimpangan kualitas fasilitas ibadah di berbagai daerah.
Selain aspek fisik, Kemenag juga menyiapkan kerangka regulatif agar pengelolaan rumah ibadah di SPBU memiliki pedoman yang jelas. Arsad menyebut pembahasan kebijakan baru terkait kemasjidan kini mencakup aspek keamanan, pemanfaatan teknologi, serta sinkronisasi manajemen dengan Badan Kesejahteraan Masjid (BKM).
"Regulasi yang kuat akan memberikan kepastian bagi semua pihak dalam pengelolaan fasilitas keagamaan," katanya.
Kasubdit Kemasjidan, Nurul Badruttamam, menambahkan bahwa timnya telah menyiapkan rancangan awal standar rumah ibadah di SPBU, mulai dari aspek kebersihan, keamanan, tata ruang, hingga dukungan teknologi sederhana.
"Standar ini kami susun secara realistis agar dapat diterapkan di berbagai daerah dengan karakteristik yang beragam," kata Nurul.
Menurut Nurul, koordinasi teknis dengan Pertamina akan dilakukan setelah rancangan awal final dan siap dibahas lebih mendalam. Kemenag juga menyiapkan mekanisme pendampingan bagi pengelola SPBU apabila program ini diimplementasikan.
"Kita ingin memastikan setiap ruang ibadah di SPBU benar-benar layak, terawat, dan nyaman bagi masyarakat," katanya.
Ia berharap standardisasi rumah ibadah di SPBU dapat menjadi model kemitraan produktif antara pemerintah dan dunia usaha dalam memperkuat layanan keagamaan yang terbuka, ramah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

