Menko Polhukam Ungkap RUU MK Bakal Dibawa dalam Sidang Paripurna DPR RI Besok
Cerdas MemilihNewsHotAdvertisement
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto saat memimpin konferensi pers di kantornya. Foto YouTube Kemenko Polhukam.

Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto, menyebut Rancangan Undang-Undangan tentang Mahkamah Konstitusi atau RUU MK bakal dibawa dalam sidang Paripurna di DPR RI pada Selasa besok, 14 April 2024. Pembahasan di tingkat paripurna ini dilakukan se telah pemerintah menerima hasil pembahasan RUU MK di tingkat panitia kerja alias Tingkat 1 sore ini.

"Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU Mahkamah Konstitusi di Sidang Paripurna DPR-RI,” ujar Hadi saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Senin sore, 13 Mei 2024.

Hadi menuturkan ada berbagai poin penting dari Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah dibahas bersama-sama. Melalui perubahan tersebut, ia yakin akan semakin memperkokoh kehidupan berbangsa dan bernegara, serta semakin meneguhkan peran dan fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai guardian of the constitution alias penjaga konstitusi negara.

“Pemerintah berharap kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara DPR RI dan Pemerintah dapat terus berlangsung untuk terus mengawal tegaknya negara kesatuan yang kita cintai bersama,” kata Hadi.

Rapat kerja sore tadi dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Adies Kadir dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman. Rapat digelar di hari terakhir reses, sehingga ada beberapa anggota Komisi III DPR yang tidak mengetahui adanya rapat kerja untuk membahas RUU MK.

Dititipkan Mahfud MD ke Jokowi

Sebelumnya, RUU MK menjadi salah satu agenda penting yang dititipkan Mahfud MD kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelum mundur dari kursi Menko Polhukam. Saat itu, Mahfud menyatakan menolak draf RUU MK tersebut karena dinilai akan melemahkan MK

"Saya katakan, Bapak Presiden saya tidak setuju dan saya hentikan pembahasan itu (RUU MK), karena aturan peralihannya itu tidak adil," kata Mahfud kepada Jokowi.

Salah satu aturan dalam RUU MK yang membuat Mahfud menolaknya, yakni aturan tentang evaluasi terhadap hakim konstitusi oleh tiga lembaga pengusul hakim MK, yakni presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Berdasarkan draf RUU, evaluasi dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila ketiga lembaga pengusul mendapat laporan dari masyarakat.