Sumber: PENYIARAN PARLEMEN AUSTRALIA / REUTERS
Jakarta, tvrijakartanews - Australia memberlakukan undang-undang yang melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun pada Kamis 28 November 2024. Langkah ketat ini menempatkan negara tersebut sebagai pemimpin global dalam mengatur Big Tech.
Dilansir reuters (29/11) Undang-undang tersebut mewajibkan platform seperti Meta (perusahaan induk Facebook dan Instagram) dan TikTok untuk memblokir anak di bawah umur atau menghadapi denda hingga A$49,5 juta ($32 juta). Uji coba penegakan hukum akan dimulai pada Januari 2025, dengan larangan penuh mulai berlaku pada November 2025.
"Namun, bagi banyak anak muda Australia, media sosial bisa berbahaya. Hampir dua pertiga dari anak muda Australia berusia 14 hingga 17 tahun telah melihat konten yang sangat berbahaya secara daring, termasuk penyalahgunaan narkoba, bunuh diri atau tindakan menyakiti diri sendiri, serta materi yang mengandung kekerasan, kata Menteri Komunikasi Australia, Michelle Rowland.
Dijuluki RUU Usia Minimum Media Sosial, undang-undang tersebut menjadikan Australia sebagai pelopor bagi pemerintah yang berupaya membatasi akses media sosial atas kekhawatiran mengenai dampak kesehatan mentalnya pada kaum muda.
Sejumlah negara telah berjanji untuk mengekang penggunaan media sosial oleh anak-anak melalui undang-undang, tetapi kebijakan Australia adalah salah satu yang paling ketat.
Tahun lalu, Prancis mengusulkan pelarangan media sosial bagi mereka yang berusia di bawah 15 tahun, tetapi pengguna dapat menghindari pelarangan tersebut dengan izin orang tua. Selama beberapa dekade, Amerika Serikat mengharuskan perusahaan teknologi untuk meminta izin orang tua untuk mengakses data anak-anak di bawah 13 tahun.
"Jadi teknologinya sudah ada dan siap, dan sudah diterapkan, dan warga Australia bersiap dan mulai menggunakannya setiap hari. Menurut saya, hal terpenting bagi saya dan sesuatu yang kita lihat dalam percakapan di negara ini adalah bagaimana kita memastikan bahwa kita menerapkannya dan melakukannya dengan benar dengan cara yang menjaga privasi dan memberi warga Australia pilihan dan kita tidak terus-menerus membagikan data atau mengumpulkan informasi pribadi dari warga Australia secara berlebihan," imbuh Andre Black, direktur pelaksana Connectid.