KPK Sebut Jual Beli Kuota Petugas Haji Berdampak pada Kualitas Pelayanan Haji
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan praktik jual beli kuota petugas haji di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sangat berdampak pada kualitas pelayanan haji.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo setelah lembaga antirasuah itu menemukan adanya dugaan jual beli kuota petugas haji khusus untuk jemaah pada dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

"Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya kuota-kuota yang seharusnya untuk petugas haji ini kemudian diperjualbelikan kepada para calon jemaah. Artinya petugas haji menjadi secara kuantitas jumlahnya berkurang. Tentu ini berdampak pada kualitas pelayanan haji itu sendiri," kata Budi dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (9/10/2025).

Menurut Budi, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan sebenarnya mengetahui peran petugas haji begitu penting agar pelayanan ibadah haji bisa terlaksana dengan baik.

Namun, pihak PIHK maupun biro perjalanan haji tetap memperjualkan kuota petugas haji untuk jemaah.

"Seharusnya (pihak PIHK atau biro travel) tahu. Karena memang ada ketentuan atau batasan-batasannya. Misalnya, dengan jumlah 40 jemaah harus didampingi oleh petugas pendamping, kemudian petugas kesehatan, kemudian ada petugas layanan lainnya," ucap Budi.

"Itu, kan, ada ketentuan-ketentuan lainnya. Namun demikian, keluar dari ketentuan itu PIHK ini kemudian menjual kuota yang seharusnya khusus untuk petugas haji diperjual belikan kepada calon jamaah lainnya," tambah dia, menekankan.

Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Namun, KPK belum menetapkan seorang sebagai tersangka meski kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

KPK telah mencegah tiga pihak untuk ke luar negeri, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Sebab, keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut.

Kasus ini berawal karena ada dugaan penyimpangan pengalihan setengah kuota haji tambahan ke haji khusus yang tidak sesuai aturan.

Kala itu, pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20 ribu kuota haji untuk Indonesia di era Yaqut.

Jika merujuk pada UU Haji, kuota haji khusus 8 persen dari kuota haji RI. Karena itulah, pembagian kuota tambahan haji pada tahun 2024 itu melebihi jumlah yang diatur UU.

Atas dasar itu, KPK menduga awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun. Selain itu, KPK juga mengungkap ada ratusan travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan dengan Kemenag.