KPK Panggil Komisaris Inhutani V Jadi Saksi Kasus Suap Pengelolaan Kawasan Hutan
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Inhutani V Raffles Brotestes Panjaitan (RBP) sebagai saksi terkait kasus suap pengelolaan kawasan hutan Inhutani V pada Kamis (9/10/2025).

"Saksi terkait dugaan TPK dalam Pengelolaan Kawasan Hutan di Kawasan Inhutani V," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis.

Selain Raffles, KPK memanggil satu saksi dari pihak swasta bernama Kamsiya (KAM). Kendati begitu, Budi belum mengungkapkan materi yang alan digali penyidik dalam pemeriksaan kedua saksi tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," jelas Budi.

Sebelumnnya, KPK turut memeriksa sejumlah pihak Perum Perhutani, termasuk Direktur Utama (Dirut) Perum Perhutani Wahyu Kuncoro pada beberapa waktu lalu.

KPK menduga Perum Perhutani mengetahui adanya praktik suap pengelolaan kawasan hutan di Inhutani V.

"Dalam proses penyidikannya KPK memanggil para saksi yang diduga mengetahui terkait dengan pengelolaan di Inhutani," kata Budi.

Selain itu, KPK juga akan menelusuri kemungkinan adanya praktik suap Inhutani V dalam pengelolaan kawasan hutan di wilayah lain, termasuk dugaan tindak pidana dengan modus serupa atau modus lainnya.

Dengan begitu, pemeriksaan terhadap saksi-saksi itu perlu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

"KPK tentu akan menelusuri apakah praktik-praktik di Inhutani V ini juga terjadi di wilayah-wilayah lainnya," kata Budi.

"Apakah praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi baik dengan modus serupa ataupun modus lainnya juga terjadi di dalam pengelolaan hutan tersebut," tambah dia.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan pengelolaan kawasan hutan di Inhutani V.

Mereka adalah Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani V), Dicky Yuana Rady (DIC), Djunaidi (DJN) selaku Direktur PT PML dan Aditya (ADT) selaku staf perizinan SB Grup.

Dicky sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Djunaidi dan Aditya sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, yakni uang tunai senilai 189.00 Dollar Singapura, apabila mengikuti kurs hari ini sekitar Rp 2,4 miliar, satu unit mobil Rubicon dan Toyota Pajero milik Dicky.