Dinas Sosial Kota Cilegon Coret 20 PKH Terindikasi Judi Online
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Kantor Dinas Sosial Kota Cilegon

Cilegon, tvrijakartanews - Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Dinas Sosial (Dinsos) memutus puluhan penerima Bantuan Sosial (Bansos) dalam Program Keluarga Harapan (PKH) setelah terdeteksi melakukan aktivitas Judi Online (Judol).

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Sosial Kota Cilegon, Damanhuri bahwa keterlibatan Judi Online itu tidak selalu dilakukan oleh penerima bantuan langsung, melainkan bisa berasal dari anggota keluarga yang tinggal satu rumah.

"Proses pemutusan itu dilakukan secara otomatis melalui sistem dari Kementerian Sosial dan kebijakan pemutusan ini merupakan instruksi Pemerintah Pusat melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan penghentian bantuan bagi penerima yang terinfeksi terlibat praktek Judi Online," katanya, Senin 01 Desember 2025.

Damanhuri menyatakan, terdapat 20 penerima Bantuan Sosial dari Program Keluarga Harapan diputus oleh Dinas Sosial setelah terdeteksi melakukan aktivitas Judi Online. Itu berdasarkan laporan pendamping Program Keluarga Harapan dan angka itu masih bersifat sementara, sedangkan proses pemutusan tersebut dilakukan secara otomatis melalui sistem dari Kementerian Sosial.

"Di Kota Cilegon yang terindikasi terlibat Judi Online itu ada 20 PKH dan itu telah diputuskan secara otomatis oleh Kementerian Sosial, dan angka itu masih bersifat sementara. Adapun Bantuan Sosial untuk Program Keluarga Harapan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat seperti sandang dan pangan, namun jika bantuan itu diselewengkan. Maka dianggap penerima tidak lagi berhak menerima bantuan tersebut," jelasnya.