Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembobolan Rumah Saat Ditinggal Mudik
AI HighlightsNewsHot
Redaktur: Redaksi

Depok, tvrijakartanews - Kurang dari waktu 24 jam, Satuan Unit Reskrim Polsek Cinere berhasil meringkus seorang pria yang merupakan pelaku pencurian rumah warga yang ditinggal mudik.

Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digasak pelaku dari dalam rumah korban.

Kapolsek Cinere, AKP Pesta Hasiholan Siahaan mengatakan, pelaku berhasil diringkus usai pihaknya mendapati laporan dari korban.

Pelaku yang berprofesi sebagai pekerja serabutan itupun hanya tertunduk lesu saat diamankan petugas di rumahnya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.