
Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo Melaporkan Penerimaan Gratifikasi Berupa Iphone 17 Pro Max dan Tongkat Kapolres ke KPK
Tangsel, tvrijakartanews - Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Boy Jumalolo melaporkan penerimaan gratifikasi berupa satu unit telepon genggam canggih yakni iPhone produk teranyar jenis 17 Pro Max dan tongkat Kapolres kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang mewajibkan setiap penyelenggara negara melaporkan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.
Boy mengatakan, laporan gratifikasi itu berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK Nomor 209 Tahun 2026 tertanggal 28 Januari 2026. KPK menetapkan iPhone 17 Pro Max tersebut sebagai milik negara, sementara tongkat Kapolres ditetapkan untuk dikelola oleh instansi Polres Tangsel.
“Saya melaporkan penerimaan barang tersebut ke KPK sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan dan komitmen pribadi untuk menjaga integritas dan transparansi. Ini adalah kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap anggota Polri,” ujarnya, Jumat (6/2/2026).
Boy mengatakan, sikap tegas terhadap gratifikasi penting guna mencegah potensi konflik kepentingan serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh jajaran Polres Tangsel bekerja secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik-praktik yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat,” katanya.
Langkah yang diambil Boy sebagai orang nomor satu di Polres Tangsel, dinilai sebagai contoh konkret penerapan nilai integritas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas kepolisian, sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam mendukung upaya pencegahan korupsi.
“Saya berharap langkah ini bisa menjadi contoh dan pengingat bagi seluruh aparatur negara untuk selalu taat aturan dan menolak segala bentuk gratifikasi,” pungkas Boy.

