Mahfud Ingatkan Perintah Jokowi Soal TNI-Polri Harus Netral di Pemilu
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Menkopolhukam Mahfud MD saat memimpin konferensi pers di kantornya. Foto: M Julnis Firmansyah

Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Republik Indonesia, Mahfud MD mengingatkan kembali perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar seluruh aparat penegak hukum, termasuk TNI-Polri dan ASN untuk bersikap netral menjelang pemilu 2024. Hal ini sebagai buntut dari penganiayaan yang dilakukan oleh TNI kepada simpatisan Ganjar-Mahfud.

"TNI-Polri dan ASN menurut undang-undang itu harus betul-betul netral. Perintah presiden berkali-kali, terakhir 30 Desember kemarin saya mendampingi presiden, bersama Mendagri, Kapolri dan Panglima dan Jaksa Agung untuk apel kesiapan pemilu di istora bung Karno, presiden menekankan disitu, ASN, TNI-Polri harus netral," kata Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2024.

Mahfud menyebut perintah untuk bersikap netral merupakan perintah Jokowi yang sudah berkali-kali disampaikan. Mahfud menyebut netralitas ASN dan TNI-Polri telah diatur dalam undang-undang dan setiap pelanggaran akan ditindak.

Di sisi lain, Mahfud mengapresiasi langkah TNI, telah menindak tegas oknum yang melakukan penganiayaan terhadap pendukungnya di Boyolali, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

"Saya mengapresiasi TNI yang sudah mengambil tindakan tegas atas brutalitas yang dilakukan oknum TNI di Boyolali, yang sudah menetapkan tersangka dan langsung melakukan tindakan-tindakan kedisiplinan, itu satu contoh yang harus diapresiasi," kata cawapres nomor urut 03 itu.

TNI Tetapkan 6 Anggotanya Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf, Richard Harison menjelaskan pihaknya telah menetapkan enam anggota TNI sebagai tersangka kasus pengeroyokan tersebut. Ia menyebut pihaknya sebelumnya telah melakukan penyelidikan soal kasus ini

"Sudah (naik) penyidikan," ujar Richard.

Lebih lanjut, Richard menjelaskan enam anggota TNI yang kini menjadi tersangka itu merupakan prajurit tingkat dua (prada). Ia mengatakan tim penyidik Denpom IV/Surakarta hingga saat ini masih terus melakukan penyidikan dan mengembangkan kasus penganiayaan tersebut.

"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan 6 (enam) orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M," kata Richard.

Lebih lanjut, ia menjelaskan keenam tersangka bakal mengikuti mekanisme proses hukum pidana di militer, mulai dari penyidikan di Polisi Militer, kemudian melalui Papera Danrem 074/Wrt, dan selanjutnya akan penuntutan oleh Oditur militer atau jaksa dan disidangkan di Pengadilan Militer. Richard menyebut semua proses tersebut akan berjalan secara independen dan pihak TNI maupun Kodam IV/Diponegoro tidak bisa melakukan intervensi.

(M Julnis Firmansyah)