Menteri Perdagangan Budi Santoso menggelar rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI. (Humas Kemendag)
Jakarta, tvrijakartanews - Kementerian Perdagangan berupaya melindungi Industri dalam negeri dengan memperketat pengawasan impor dengan menerapkan bea masuk anti dumping dan bee masuk tindakan pengamanan (BMTP), khususnya untuk produk-produk tekstil.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan tarif tambahan bea masuk produk pakaian dalam PMK 142/2021 ditetapkan di kisaran Rp19.260 hingga Rp63.000 per potong pada tahun pertama, kemudian berangsur menurun.
"Misalnya untuk produk pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi sudah dikenakan bea masuk tambahan, dan sekarang masih dalam proses perpanjangan, Kemudian benang, tirai, kain, dan karpet, ini adalah bagian dari tekstil dan produk tekstil juga dikenakan bea masuk pengamanan perdagangan," kata Budi saat rapat kerja dengan DPR RI, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Tambahan bea masuk untuk impor produk tekstil tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2021 tentang pengenaan BMTP atas impor produk pakaian dan aksesori pakaian, yang berlaku selama tiga tahun hingga November 2024.
Budi menjelaskan tidak hanya memperketat pengawasan impor, pihaknya juga tengah gencar mendorong peningkatan ekspor produk UMKM melalui program UMKM BISA.
"Program ini memiliki dua pendekatan utama, yaitu pendekatan berbasis sumber daya dan pendekatan berbasis pasar," ujarnya.
Melalui pendekatan berbasis sumber daya, Budi mengatakan Kemendag akan mendampingi UMKM dalam meningkatkan kualitas produknya melalui berbagai program seperti pendampingan inovasi desain dan ekspor coaching. Selain itu, pemanfaatan ekspor center dan pemberdayaan penyuluh ekspor juga akan dioptimalkan.
Sementara melalui pendekatan berbasis pasar, Kemendag akan fokus pada pengembangan ekosistem UMKM ekspor melalui fasilitasi pemasaran produk, peningkatan peran agregator, dan optimalisasi peran perwakilan perdagangan RI di luar negeri dalam promosi ekspor.