OJK Sebut Transaksi Kripto Meningkat 376 Persen atau Rp556,53 Triliun
EkonomiNewsHot
Redaktur: Citra Sandy Anastasia

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi. (Tangkap layar YouTube OJK)

Jakarta, tvrijakartanews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan transaksi kripto di Indonesia meningkat sebesar 376 persen secara tahunan (yoy) atau tembus Rp556,53 triliun pada akhir November 2024. Hal ini menunjukkan pertumbuhan kripto selama bulan Oktober 2024.

"Nilai transaksi aset kripto naik 68 persen menjadi dari Rp 81,41 triliun seiring dinamika global yang membuat aset kripto bullish," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi dalam keterangannya pada Konferensi pers RDK Bulanan OJK, di Jakarta Selasa (7/1/2025).

Hasan menambahkan saat ini sebanyak investor kripto juga meningkat menjadi 22,11 juta, dari bulan Oktober lalu sebanyak 21,63 juta investor.

"Kami terus melakukan pembenahan peralihan tugas set kripto yang akan berpindah ke OJK dari Bapebti," ujarnya.

Menurutnya, pihaknya aktif bersinergi dengan berbagai lembaga terkait yang memiliki kepentingan.

"Termasuk pihak kejaksaan agung dan PPATK terkait upaya pencegahan dan pemberantasan pencucian uang lewat aset kripto," imbuhnya.