LPS Putuskan Tahan Bunga Penjaminan di Level 4,25 Persen
EkonomiNewsHot
Redaktur: Maryanto PM

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Kantor LPS, Jakarta. (Tvrijakartanews/ John Abimanyu)

Jakarta, tvrijakartanews - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) berada di level 4,25 persen. Hal ini berdasarkan hasil RDK usai melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP).

"Jadi kami tetap mempertahankan TBP simpanan rupiah di bank umum di level 4,25 persen," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Kantor LPS, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Purbaya menjelaskan untuk rincian TBP simpanan valuta asing (valas) di bank umum juga tetap berada di posisi 2,25 persen serta TBP simpanan rupiah di BPR tetap di level 6,75 persen.

"TBP tersebut berlaku pada 1 Februari 2025 sampai dengan 31 Mei 2025," ujarnya.

Menurutnya, pihaknya melihat kondisi pada sistem finansial secara umum. Saat ini ada tekanan ke nilai tukar rupiah. Karena agak khawatir, apabila TBP juga diturunkan maka akan memberi sinyal yang negatif ketika semua pihak sedang mencoba menjaga sentimen ke nilai tukar rupiah.

"Alasan yang ketiga, kita anggap kita tidak mengganggu kebijakan moneter karena suku bunga kita sudah di bawah suku bunga bank sentral. Jadi harusnya tidak ada masalah," ungkapnya.

Dikatakan Purbaya, LPS tidak hanya mencermati dinamika pasar keuangan melainkan juga dinamika kinerja perekonomian dan perbankan. Namun keputusan penetapan TBP pada periode ini.

"Kami juga telah mempertimbangkan respon penurunan suku bunga simpanan yang masih terbatas serta kondisi likuiditas dan upaya memberikan ruang pengelolaan suku bunga.

Tingkat cakupan penjaminan simpanan yang masih memadai (nominal dan rekening) serta memperkuat stabilitas sistem keuangan dan antisipasi risiko terhadap volatilitas di pasar keuangan juga menjadi pertimbangan LPS.

Ia mengatakan, TBP ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat diubah sewaktu-waktu dalam hal terdapat perubahan atas suku bunga pasar, kinerja perbankan, dan kondisi perekonomian yang signifikan.

Sebagai bagian untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai tingkat bunga penjaminan, LPS kembali menyampaikan bahwa TBP merupakan batas atas atau maksimal dari suku bunga simpanan agar produk simpanan yang dimiliki oleh nasabah perbankan dapat memenuhi salah satu kriteria program penjaminan.

"Berkenaan dengan hal tersebut, kami mengimbau agar bank secara transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini," imbuhnya.