Kemendag Catat Harga CPO Periode Februari Turun USD955,44 Per MT
EkonomiNewsHot
Redaktur: Citra Sandy Anastasia

Ilustrasi CPO. (Freepik)

Jakarta, tvrijakartanews - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk periode Februari 2025 mengalami penurunan USD104,10 atau 9,82 persen menjadi USD955,44 per metrik ton (MT).

"Saat ini, HR CPO turun mendekati ambang batas sebesar 680 dolar AS per MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan bea keluar (BK) CPO sebesar USD124 per MT dan pungutan ekspor (PE) CPO sebesar 7,5 persen dari HR CPO Februari 2025, yaitu sebesar USD71,6581 dolar AS untuk periode Februari 2025," kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

Isy mengatakan penurunan HR CPO tersebut dikarenakan beberapa faktor, yaitu penurunan permintaan terutama dari India dan penurunan harga minyak nabati lainnya seperti minyak kedelai dan rapeseed.

Dikatakan Isy, sementara itu, HR biji kakao periode Februari 2025 ditetapkan sebesar USD 11.102,84/MT, meningkat sebesar USD553,25 atau 5,24 persen dari bulan sebelumnya.

"Hal ini berdampak pada peningkatan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Februari 2025 menjadi USD 10.600/MT, naik USD540 atau 5,36 persen dari periode sebelumnya," tuturnya.

Sumber harga untuk penetapan HR CPO dimaksud diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Desember-24 Januari 2024 pada bursa CPO di Indonesia sebesar USD867,83 per MT, bursa CPO di Malaysia sebesar USD1.043,05 per MT, dan pasar lelang CPO Rotterdam sebesar USD1.253,90 per MT.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.

Oleh karena itu, harga referensi bersumber dari bursa CPO di Malaysia dan bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD955,44 per MT.

Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat bersih ≤ 25 kg dikenakan BK USD31 per MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Kepmendag Nomor 124 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.