
Tenaga Ahli Menteri KP Bidang Perlindungan Nelayan dan Awal Kapal Perikanan, Mohamad Abdi Suhufan. (Tvrijakartanews/ John Abimanyu)
Jakarta, tvrijkartanews - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan pemerintah telah melakukan perlindungan terhadap keselamatan dan Kesehatan kerja kepada awak kapal. Hal ini perlu ada peningkatan pada indikator-indikator tersebut.
"Saat ini, perlindungan itu telah dilakukan oleh pemerintah, tetapi pada item-item tertentu itu perlu kita optimalkan. Yang pertama, tadi tentang keselamatan. Keselamatan itu sekarang ABK (anak buah kapal) kita yang bekerja di laut itu penuh risiko," kata Tenaga Ahli Menteri KP Bidang Perlindungan Nelayan dan Awal Kapal Perikanan, Mohamad Abdi Suhufan, dalam keterangannya di Kantor KKP, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Abdi menuturkan perlindungan bagi ABK dapat dilakukan melalui satu payung hukum yang kemudian dijalankan oleh kementerian teknis terkait seperti Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), KKP, dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Perlindungan ABK itu bisa dilakukan melalui satu payung hukum, yang kemudian dijalankan oleh kementerian teknis terkait baik itu nanti dari Kementerian Ketenagakerjaan, oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Bahkan juga mungkin dengan Kementerian Perhubungan," tuturnya.
Menurut Abdi, jaminan sosial yang diberikan kepada ABK dan nelayan bergantung dari pemberi kerja. Dalam hal ini, pemberi kerja diwajibkan untuk memberikan jaminan sosial, seperti BPJS Ketenagakerjaan, kepada nelayan atau ABK yang bekerja di perusahaannya.
"Target jaminan sosial itu tergantung dengan berapa banyak nelayan yang bekerja pada sektor ini, atau ABK yang bekerja pada sektor ini. Jadi, kepada yang bekerja itu kewajiban dari pemberi kerja," ujarnya.
Dikatakan Abdi, berikutnya, bagi nelayan kecil itu ada mandat dari Undang-Undang Perlindungan Nelayan.
"Supaya pemerintah hadir memberikan jaminan sosial, kepada nelayan kecil khususnya," imbuhnya.
Sebagai informasi, Pemerintah tengah mengkaji ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 188 tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan adanya dorongan perihal ini berasal dari masyarakat sipil.
Berdasarkan data dari KKP mengungkap per 31 Desember 2024 sudah ada sebanyak 519.848 orang nelayan/awak kapal perikanan yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.