OJK Sebut IASC Terima 166 Ribu Laporan Penipuan, 56 Ribu Rekening Sudah Diblokir
EkonomiNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. (Humas OJK)

Jakarta, tvrijakartanews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima 166.258 laporan, dengan jumlah rekening mencapai 267.942 dan pihaknya sudah memblokir 56.986 rekening.

"Sejauh ini total kerugian dana mencapai Rp 3,4 triliun serta total dana korban yang kami blokir Rp 558,7 miliar. Dalam rangka penegakan selama periode dari awal tahun hingga pertengahan OJK juga memberikan perintah sanksi administrasi berupa 85 peringatan tertulis kepada 72 PUJK dan 22 sanksi denda ke PUJK," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam keterangan di Jakarta, Rabu (8/7/2025).

Friderica menambahkan modus yang paling sering digunakan adalah jual-beli fiktif di platform niaga-el (e-commerce). Selain itu, kasus peretasan atau hacking juga menjadi ancaman serius.

Menurutnya, modus ini dilakukan dengan cara mengakses sistem atau jaringan komputer tanpa izin, kemudian menjalankan aksi-aksi kejahatan secara otomatis di luar kendali pemilik sistem.

"Jenis kejahatan lain yang marak terjadi adalah phishing, yang bertujuan mencuri data pribadi dan kredensial, seperti kata sandi dan informasi kartu kredit," ujarnya.

Dikatakan Friderica, maraknya penyebaran maliciousware atau virus dalam bentuk file APK yang dikirim ke korban untuk merusak sistem atau mencuri data.

"Jadi yang dilaporkan ini hanya merupakan "puncak gunung es", karena jauh lebih besar (kasus) di bawah yang tidak dilaporkan oleh masyarakat," ungkapnya.

Dengan meningkatnya kerugian akibat penipuan digital, OJK melalui IASC terus mendorong peningkatan edukasi kepada masyarakat. IASC juga tengah menyiapkan sejumlah strategi nasional.