
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. (Humas OJK)
Jakarta, tvrijakartanews - Otoritas Jasa Keuangan menilai kebijakan pemerintah mengucurkan dana Rp200 triliun pada lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dapat memperkuat likuiditas perbankan nasional. Hal ini juga dapat membuka ruang likuiditas dan kemampuan bank menyalurkan pinjaman.
"Rasionya antara alat likuid dengan dana pihak ketiga (AL/DPK) itu sebelumnya berada di bawah 20 persen, dengan adanya kemasukan dana Rp200 triliun ini sekarang sudah berada di atas 20 persen, dan memang 20 persen itu threshold yang baik untuk mengukur likuiditas dalam AL/DPK," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar ditemui usai rapat bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Purbaya menjelaskan penempatan dana pemerintah itu juga memperbaiki rasio kredit terhadap DPK (loan to deposit ratio/LDR) perbankan.
“Beberapa Himbara sebelumnya mencatat LDR di atas 90 persen, namun dengan tambahan dana pemerintah kini turun di bawah 90 persen,” jelasnya.
Menurutnya, pihaknya mencatat radio LDR keseluruhan perbankan per Juli 2025 berada di level 86,54 persen. Selain itu, rasio kredit macet atau non-performing loan (NPL) bank Himbara bakal tetap terjaga.
"Ini pada gilirannya akan diserahkan kepada bank untuk menilai (penyaluran kredit) mana yang baik untuk bisa dilakukan. Nah terkait dengan itu juga, kami tadi mohon arahan kepada pak menteri keuangan soal sektor-sektor prioritas yang sekiranya diharapkan pemerintah menjadi salah satu kemungkinan dari (prioritas) penyaluran kredit," tuturnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa meyakini penempatan dana dari saldo anggaran lebih (SAL) itu bisa mendorong pertumbuhan ekonomi lewat likuiditas sistem keuangan.
Menurutnya, dari pengalaman sebelumnya, kebijakan serupa mampu menggerakkan kredit sekaligus menjaga keseimbangan antara sisi permintaan dan penawaran.
"Jadi saya pikir sih ketika uang bertambah ke sistem, dua sisi akan bergerak. Yang pertama sebenarnya likuiditas bertambah kan. Itu otomatis pelan-pelan bunga di pasar akan turun. Yang tadinya orang naruh uang di bank senang, karena bunganya tinggi pasti akan turun karena banknya juga kelebihan duit kan," terang Purbaya.
Adapun penempatan dana pemerintah tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 12 September 2025. Dana tersebut ditempatkan pada lima bank mitra, yakni BRI, BNI, dan Bank Mandiri masing-masing Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) Rp10 triliun.