Menkeu Sebut Tax Amnesty Berulang Bisa Turunkan Kepatuhan Wajib Pajak
EkonomiNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangannya di Kemenkeu. (Tvrijakartanews/ John Abimanyu)

Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai penerapan tax amnesty justru berpotensi menurunkan tingkat kepatuhan wajib pajak apabila dilakukan secara berulang.

Hal ini karena wacana pemberlakuan kembali program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid III yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

"Kalau amnesty berkali-kali, itu memberikan sinyal ke pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan ada amnesty lagi, kira-kira begitu. Jadi posisi saya adalah kalau untuk itu, kita optimalkan semua peraturan yang ada. Kita minimalkan penggelapan pajak, harusnya sudah cukup," kata Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Purbaya menuturkan saat ini pemerintah sebaiknya lebih mengoptimalkan regulasi yang sudah ada guna menekan praktik penggelapan pajak.

"Tapi langkah yang lebih penting adalah menjaga pertumbuhan ekonomi sehingga penerimaan negara tetap meningkat meskipun rasio pajak (tax ratio) konstan," ujarnya.

Menurutnya, apabila praktik tersebut terus diulang, maka masyarakat bisa menangkap sinyal keliru bahwa penghindaran pajak dapat dimaafkan secara berkala.

"Kita fokuskan di situ dulu. Kalau tax amnesty (diterapkan) setiap beberapa tahun, ya sudah nanti semuanya nyelundupin duit (pajak), tiga tahun lagi waktu tax amnesty. Jadi message-nya kurang bagus untuk saya sebagai ekonom ya, sebagai menteri," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Indonesia pernah menerapkan program tax amnesty jilid I pada tahun 2016-2017. Kemudian tax amnesty jilid II diterapkan pada 2022.

Adapun Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebelumnya sudah menyetujui RUU Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025. Kini terdapat 52 RUU yang menjadi prioritas pembahasan pada periode tersebut, termasuk RUU Pengampunan Pajak.