Hasil RDK, LPS Tetapkan Turunkan TBP Sebesar 25 Bps
EkonomiNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Plt. Ketua Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono. (Tvrijakartanews/ John Abimanyu)

Jakarta, tvrijakartanews - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan untuk menurunkan TBP simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat sebesar 25 bps, serta menurunkan TBP simpanan dalam valuta asing di bank umum.

Hal ini berdasarkan keputusan dalam  Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Senin 22 September 2025, LPS telah melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler September 2025. 

“TBP simpanan rupiah pada Bank Umum adalah 3,50 persen dan TBP simpanan rupiah pada BPR ialah 6,00 persen. Sedangkan untuk TBP simpanan valas pada bank umum adalah sebesar 2,00 persen. TBP tersebut akan berlaku sejak 1 Oktober 2025 sampai dengan 31 Januari 2026,” kata Plt. Ketua Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono ditemui di Kantor LPS di Jakarta, Senin (22/9/2025).

Didik menambahkan, penetapan TBP antara lain didasari oleh, momentum pertumbuhan ekonomi domestik yang relatif terjaga namun perlu diperkuat, terutama dari sisi konsumsi dan produksi secara lebih berimbang. 

“Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK) LPS pada Agustus 2025 masih berada pada level sub optimal dan cenderung melandai, yaitu 94,0. Indeks Penjualan Riil (IPR) tumbuh positif namun cenderung flat sebesar 2,7% yoy pada Agustus 2025,” ujarnya. 

Meskipun demikian, pertumbuhan kredit belum optimal dan berimbang lintas sektor terutama pada sektor-sektor yang padat karya termasuk UMKM. 

“Ke depan, sinergi kebijakan lintas stakeholder perlu diperkuat untuk mendorong kinerja perekonomian yang lebih kuat, berimbang dan berkelanjutan,” ucapnya. 

Dia juga menyampaikan beberapa perkembangan positif terkini yaitu kinerja intermediasi perbankan masih dalam tren positif, ditopang permodalan dan likuiditas yang memadai. 

Selain itu, kata Didik, per Agustus 2025, kredit perbankan tumbuh sebesar 7,56 persen secara yoy, sedangkan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh sebesar 8,51 persen secara yoy. Lalu, pertumbuhan kredit investasi korporasi masih tumbuh tinggi, yakni sebesar 13,9% (yoy). 

“Penghimpunan DPK yang berasal dari aktivitas belanja pemerintah dan korporasi berkontribusi positif pada pertumbuhan DPK produk giro yang tumbuh sebesar 15,01% (yoy),” jelasnya.

Lebih jauh, ketahanan permodalan tetap solid sebagai buffer risiko dari sisi volatilitas pasar dan kredit. Rasio permodalan (KPMM) industri terjaga di level 25,88% pada periode Juli 2025.

Sementara itu, kondisi likuiditas industri masih relatif memadai dan potensial membaik sejalan langkah akomodatif sisi moneter dan ekspansi belanja pemerintah. Per Agustus 2025, rasio AL/NCD[1] berada di level 120,24% (threshold: 50%) dan rasio AL/DPK[2] sebesar 27,25% (threshold: 10%).

Terjaganya tingkat permodalan dan likuiditas saat ini juga diikuti dengan aspek pengelolaan risiko kredit yang terjaga. Hal ini tercermin dari rasio Non Performing Loan (NPL) yang terkendali pada level 2,28% dan rasio Loan at Risk (LaR) yang terus turun dan berada di level 9,73% dari total penyaluran kredit pada periode Agustus 2025.

Sebagai informasi, cakupan penjaminan simpanan nasabah secara konsisten dijaga melebihi batas minimal sebagaimana diamanatkan Undang- Undang LPS, yakni paling sedikit 90% dari keseluruhan nasabah bank. Upaya ini merupakan bagian untuk memperkuat kepercayaan masyarakat kepada perbankan dan stabilitas sistem keuangan secara luas.