
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. (Humas Kemendag)
Jakarta, tvrijakartanews - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan pemerintah Indonesia menyambut baik putusan Panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas kasus sengketa stainless steel (baja nirkarat) Indonesia yang melibatkan Uni Eropa (UE).
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan putusan ini merupakan capaian penting dalam memperjuangkan kepentingan ekspor Indonesia. Putusan ini juga menjadi sinyal positif keberlanjutan ekspor baja nirkarat Indonesia ke UE.
"Kemenangan Indonesia pada sengketa ini adalah pencapaian besar untuk menjamin akses pasar baja nirkarat Indonesia di UE dan negara lain. Kami mendorong UE menghormati putusan Panel WTO dan segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai aturan," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Budi menjelaskan kedua pihak dapat lebih fokus pada penguatan kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan.
Putusan tersebut tercantum dalam laporan akhir Panel WTO atas sengketa "DS616 European Union- Countervailing and Anti-Dumping Duties on Stainless Steel Cold-Rolled Flat Products from Indonesia" yang dirilis pada 2 Oktober 2025.
Panel WTO menyatakan, sebagian besar tindakan UE terkait pengenaan bea masuk imbalan (countervailing duties/CVD) terhadap baja nirkarat Indonesia tidak konsisten dengan aturan WTO, khususnya Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement).
Dalam putusannya, Panel WTO menilai kebijakan ekspor nikel Indonesia tidak menyebabkan harga bahan baku untuk produksi baja nirkarat ada di bawah harga wajar.
Selain itu, fasilitas pengecualian bea masuk di kawasan berikat terhadap bahan baku baja nirkarat juga bukan merupakan subsidi ilegal.
Panel WTO juga menilai subsidi transnasional dari perusahaan atau lembaga keuangan Tiongkok kepada industri baja nirkarat di Indonesia bukan merupakan subsidi yang melawan hukum.
Sejak 17 November 2021, UE mengenakan bea masuk antidumping sebesar 10,2–20,2 pesen terhadap baja nirkarat Indonesia. Kebijakan ini kemudian diubah melalui Regulasi UE 2022/433 yang berlaku sejak 15 Maret 2022 dengan tarif antidumping 9,3-20,2 persen serta tambahan bea imbalan sebesar 0-21,4 persen.
Indonesia menggugat kebijakan tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO sejak Februari 2023.
Dengan putusan ini, lanjut Budi, WTO merekomendasikan agar UE menyesuaikan kebijakan perdagangannya dengan mencabut pengenaan bea masuk imbalan terhadap baja nirkarat asal Indonesia.
"Keputusan Panel WTO ini menegaskan bahwa tuduhan UE tidak terbukti. Pemerintah Indonesia akan terus mengawal agar putusan ini segera diadopsi, sehingga akses pasar baja nirkarat Indonesia di UE dapat semakin terbuka," pungkasnya.