
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman. (Tangkap layar YouTube OJK)
Jakarta, tvrijakartanews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pihaknya tengah menyusun empat aturan untuk menekan usaha pergadaian illegal. Hal ini untuk memperkuat kegiatan usaha industri pergadaian.
"Dalam rangka memperkuat dan juga memudahkan kegiatan usaha industri pergadaian ini, kami juga akan melakukan deregulasi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Agusman menjelaskan deregulasi tersebut mencakup empat komponen utama dalam ekosistem pergadaian, yakni penyederhanaan proses perizinan, penahapan pemenuhan modal disetor minimum.
"Kemudian relaksasi ketentuan ekuitas minimum bagi pergadaian berskala kabupaten atau kota, serta pengaturan terkait tenaga penaksir," ujarnya.
Menurutnya, kebijakan itu disusun untuk memperluas kesempatan bagi pelaku usaha pergadaian yang belum memiliki izin atau terkendala dalam pemenuhan syarat modal dan ekuitas agar dapat segera mendaftarkan diri menjadi lembaga gadai legal.
"Karena memudahkan perizinannya dari segi permodalan, taksasi (penaksiran), dan seterusnya itu, setelah adanya ketentuan itu nanti, ini memberikan peluang yang sangat besar bagi masyarakat luas, dan yang berada di industri ini yang sudah melakukan usaha tapi belum berizin, untuk segera berizin," ujarnya.
Ia menuturkan bahwa penindakan terhadap usaha pergadaian ilegal menjadi perhatian serius OJK, mengingat adanya potensi kerugian yang dapat menimpa masyarakat akibat praktik tanpa pengawasan.
Selain itu, terdapat pula potensi penyalahgunaan kegiatan usaha gadai tanpa izin sebagai sarana pencucian uang dan penadahan barang ilegal.
Selain mendorong kepatuhan regulasi, pihaknya juga menekankan pentingnya industri pergadaian berizin dalam menjaga prinsip kehati-hatian serta tata kelola yang baik.
"Kami memikirkan dengan seksama tentang masa depan dari industri ini, termasuk relaksasi ini untuk memungkinkan supaya kita mengatasi gadai-gadai ilegal," ujar Agusman.
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Adief Razali menuturkan terdapat sekitar 230 entitas usaha gadai ilegal di seluruh Indonesia, menurut data Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) dan tidak memungkiri bahwa angka tersebut dapat terus bertambah.
Pihaknya pun berupaya untuk senantiasa mendorong perusahaan pergadaian yang belum berizin untuk mendaftarkan usaha mereka serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan OJK, sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Selain itu, OJK juga akan menerapkan sejumlah penyesuaian aturan untuk membantu perusahaan gadai ilegal memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut, salah satunya terkait permodalan, mengingat batas transisi pengimplementasian aturan dalam UU P2SK, yaitu selama 3 tahun, akan berakhir pada 12 Januari 2026 mendatang.
"Regulasi sekarang kan sekitar Rp2 miliar modalnya. Nanti, akan dideregulasi, itu memberi kesempatan nanti ke perusahaan-perusahaan yang ilegal tadi. Jadi bisa ada waktu lah (untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam) berapa bulan ini, karena (batas transisi) 3 tahunnya sudah hampir jatuh tempo," imbuh Adief Razali.