
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono. Foto : Dok. Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan, keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih akan menjadi penggerak utama ekonomi di tingkat desa.
Program ini diyakini mampu memperpendek rantai distribusi, menekan harga, dan mendorong perputaran ekonomi di masyarakat desa.
"Target pertumbuhan ekonomi akan bisa tercapai di 8 persen, jika ada pertumbuhan ekonomi di desa-desa," kata Ferry dalam keterangannya di Jakarta yang ditulis, Jumat (17/10/2025).
Ferry menjelaskan, gagasan Kopdes Merah Putih sejalan dengan Asta Cita ke-6, yakni Membangun dari Desa dan dari Bawah yang menekankan pentingnya pertumbuhan ekonomi merata dan pengentasan kemiskinan.
Menurutnya, banyak persoalan sosial di desa muncul akibat ketimpangan ekonomi dan praktik rentenir yang masih marak.
Selama ini masyarakat desa terlalu bergantung pada middle man (perantara) yang membuat harga di tingkat konsumen tidak terkendali.
"Insya Allah dengan mulai operasionalisasi Kopdes Merah Putih pada Oktober ini, fungsi Kopdes bisa dieksekusi dengan sebaik-baiknya," kata Ferry.
Lebih lanjut, Ferry mengakui bahwa upaya mengembalikan peran strategis koperasi sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945 bukan hal mudah.
Namun, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah berkomitmen mengembalikan khitah ekonomi nasional sesuai konstitusi yaitu negara hadir aktif mengatur dan menyeimbangkan pasar.
"Dalam konteks ini, Kemenkop dituntut untuk bergerak cepat dalam digitalisasi dan tata kelola koperasi, agar dapat bersaing dan berkontribusi lebih besar dalam perekonomian," tegasnya.
Ferry menambahkan, salah satu langkah besar pemerintah adalah pembangunan Kopdes/Kel Merah Putih sebagai pilar utama ekonomi rakyat.
Upaya ini diperkuat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Kopdes yang melibatkan 18 kementerian/lembaga, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kopdes/Kel Merah Putih.
Berdasarkan kebijakan tersebut, Kemenkop telah berhasil meluncurkan dan melegalisasi 80 ribu Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia.
"Sudah terlalu lama masyarakat desa hanya menjadi objek dalam sistem ekonomi, bukan pelaku utama. Melalui Kopdes/Kel Merah Putih, masyarakat desa kini menjadi subjek ekonomi yang memiliki badan usaha sendiri," jelas Ferry.