
Tak Harus Tanggal 2-7 Syawal, Puasa Syawal Bisa Diamalkan Bersamaan dengan Puasa Senin-Kamis dan Ayyamul Bidh. Foto ilustrasi : Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Memasuki bulan Syawal, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunah selama enam hari. Amalan ini diyakini membawa keutamaan besar, sebanding dengan pahala puasa setahun penuh. Lantas, bagaimana tata cara, ketentuan waktu, serta manfaat dari puasa Syawal ini?
Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal
Melansir dari NU Online, secara umum, puasa Syawal bisa mulai dilaksanakan sejak tanggal 2 Syawal, atau sehari setelah perayaan Idul Fitri. Idealnya, puasa ini dilakukan secara berurutan selama enam hari. Namun demikian, tidak ada kewajiban untuk melakukannya berturut-turut.
Bagi kalian yang ingin melaksanakan puasa secara terpisah, seperti setiap hari Senin dan Kamis atau bertepatan dengan puasa ayyamul bidh (tanggal 13, 14, dan 15 bulan hijriah), tetap akan mendapatkan keutamaan puasa Syawal, selama masih dalam bulan Syawal.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, bahwa yang terpenting adalah pelaksanaan puasanya, bukan pada niat atau pola penjadwalannya.
Tata Cara dan Niat Puasa Syawal
Berbeda dengan puasa wajib Ramadan, niat puasa sunah Syawal tidak harus dilakukan pada malam hari. Bahkan, apabila seseorang baru berniat di pagi atau siang hari, selama belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sejak subuh, maka puasanya tetap sah.
Niat cukup dilakukan dalam hati, tanpa harus diucapkan secara lisan. Namun, untuk memantapkan niat, ulama menyarankan untuk melafalkannya. Berikut contoh bacaan niat puasa Syawal:
- Untuk malam hari:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّالِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an adâ’i sunnatis Syawwâli lillâhi ta‘âlâ
Artinya: Aku berniat puasa sunnah Syawal esok hari karena Allah Taala.
- Untuk siang hari:
نَوَيْتُ صَوْمَ هَذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّالِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma hâdzal yaumi ‘an adâ’i sunnatis Syawwâli lillâhi ta‘âlâ
Artinya: Aku berniat puasa sunnah Syawal hari ini karena Allah Taala.
Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal
Puasa Syawal termasuk amalan sunah muakkadah, atau sangat dianjurkan. Sebagaimana hadis riwayat Imam Muslim menyebutkan, "Barang siapa berpuasa Ramadhan kemudian dilanjutkan dengan enam hari dari Syawal, maka seperti pahala berpuasa setahun."
Namun, bagi kalian yang masih memiliki kewajiban puasa, seperti qadha Ramadan atau puasa nazar, disarankan untuk menunaikan terlebih dahulu kewajiban tersebut.
Jika puasa wajib belum ditunaikan, maka hukum melaksanakan puasa sunah Syawal bisa menjadi makruh, bahkan haram, apabila sebelumnya meninggalkan puasa Ramadan tanpa uzur syar’i (kondisi kesehatan, keperluan mendesak, berpergian jarak jauh).
Menariknya, beberapa ulama berpendapat bahwa bagi yang terhalang melaksanakan puasa Syawal karena uzur, tetap diperbolehkan mengganti puasa enam hari ini di bulan lain. Pandangan ini disampaikan oleh Al-Khatib as-Syarbini dalam Mughnil Muhtaj (kitab fikih mazhab Syafi'i).