Barang bukti hasil kejahatan dimusnahkan Kejari Pandeglang ( sumber : Tb Agus Jamaludin )
Pandeglang, tvrijakartanews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, memusnahkan barang bukti hasil kejahatan dari 33 perkara tindak pidana umum. Barang bukti berupa Rokok ilegal sebanyak 20.108 bungkus dengan nilai barang mencapai 200 juta rupiah lebih serta barang bukti kejahatan lain.
"Kami musnahkan rokok ilegal sebanyak 20.108 bungkus dan jika dirupiahkan sebesar Rp. 201.080.000," kata Kepala Kejari Pandeglang Aco Rahmadi Jaya, Kamis (12/12/2024).
Selain rokok ilegal, Kjuga memusnahkan barang bukti dari hasil kejahatan perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum) dan Tindak Pidana Khusus (Tipidsus).
"Tak hanya rokok ilegal, puluhan ribu bungkus rokok ilegal, narkotika jenis sabu seberat 207,0842 gram, sabu cair seberat 2 liter, ganja dengan berat 389,6161 gram, obat tablet kemasan warna putih sebanyak 250 butir, obat tablet warna kuning berlogo MF sebanyak 2.005 butir, obat tablet silver sebanyak 1.399 butir, 16 buah handphone berbagai merk, pakaian, palshdisk, kayu, tang golok, obeng, kucing leter T, kunci magnet, tas selempang, 2 set kartu domino, dan 2 kartu ATM,"
Aco mengungkapkan, bahwa pemusnahan barang bukti berasal dari 33 perkara tindak pidana umum sudah memiliki kekuatan hukum tetap serta satu tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"33 perkara tersebut terdiri dari 16 perkara narkotika dan obat-obat terlarang, 11 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), Keamanan Negara, Ketertiban Umum, 1 perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO, dan 1 perkara Tindak Pidana Umum Khusus (Tipidsus)," ungkapnya.
Aco menegaskan, jika pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan dan penumpukan barang bukti di gudang.
"Kami musnahkan untuk menghindari penyalahgunaan dan penumpukan barang bukti untuk mengantisipasi adanya penyimpangan atau penyalahgunaan barang bukti yang dapat dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab," tegasnya.