Eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, mendukung keputusan KPK yang mencegah mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly bepergian ke luar negeri. Menurutnya, langkah tersebut penting karena Yasonna dianggap sebagai saksi kunci dalam pengembangan kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto Kristiyanto.
"Pencekalan ini dilakukan agar keduanya tidak bepergian ke luar negeri. Jika sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya oleh penyidik, mereka tidak bisa beralasan sedang berada di luar negeri," ujar Yudi dalam keterangannya, Kamis (26/12/2024).
Yudi menilai, meskipun Yasonna berstatus sebagai saksi, penyidik KPK tampaknya memandang perannya krusial dalam kasus ini. Ia juga mengingatkan bahwa Yasonna adalah saksi terakhir yang diperiksa sebelum KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua kasus tersebut.
Sebagai mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk segera memberitahukan pencekalan tersebut kepada Yasonna dan Hasto. Selain itu, ia juga menyarankan agar paspor keduanya ditahan sementara hingga masa pencekalan selesai.
"Paspor fisik mereka sebaiknya ditahan selama enam bulan, atau diperpanjang hingga enam bulan berikutnya sesuai kebutuhan penyidik," jelas Yudi.
Lebih lanjut, Yudi menyebut bahwa kasus ini, baik terkait dugaan suap maupun perintangan penyidikan, memiliki potensi untuk melibatkan pihak lain. Hal ini bergantung pada bukti-bukti tambahan yang diperoleh penyidik KPK.
"Kasus ini bisa berkembang ke siapa pun, tergantung bukti yang didapatkan penyidik," tutupnya.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap dan juga perintangan penyidikan. Dari penjelasan KPK, penetapan tersangka terhadap Hasto tak ada unsur politisasi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menuturkan penetapan tersangka Hasto karena murni terkait penegakan hukum.
"Kemudian tadi saya sampaikan Apakah penetapan ini ada politisasi. Ini sama jawabannya murni penegakan hukum," ujar Setyo kepada wartawan, Selasa 24 Desember 2024.
Setyo bilang tak ada intervensi dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka. Meskipun, PDIP bakal menggelar Kongres Partai di tahun 2025.
"Kemudian di Kongres ada pihak-pihak yang akan mengganggu, selama ini ya, kami pimpinan, sama sekali tidak ada informasi, masukan, dan lain-lain, terkait masalah Kongres atau segala macam," sebut dia.