
Wakil Gubernur Banten Raden Ahmad Dimyati Natakusumah saat menghadiri acara PGRI ( Sumber : Tb Agus Jamaludin )
Pandeglang, tvrijakartanews - Polemik yang tengah berlangsung mengenai kerja sama pengelolaan sampah antara Pemkab Pandeglang dan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel), yang melibatkan rencana pengiriman hingga 300–500 ton sampah per hari ke TPA Bangkonol, terus berlangsung hingga saat ini. Warga sekitar dan sejumlah pihak menolak keras rencana ini karena khawatir tentang dampak lingkungan dan kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menegaskan bahwa ia akan turun langsung meninjau kondisi TPA dan memfasilitasi dialog antara Pemkab Pandeglang dan Pemkot Tangsel.
" Berikan waktu kepada ibu Bupati, kemarin dengan walikota tangsel sudah saya rapatkan terkait polemik yang terjadi di masyarakat soal kerjasama pengelolaan sampah ini, " kata Wagub Dimyati kepada Wartawan usai menghadiri Rapim kab 1 Tahun 2025 PGRI Kab. Pandeglang, di hotel S'Rizki, Kamis (28/08/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Wagub Dimyati menyatakan dirinya meminta agar kedua belah pihak segera mencaritahu apakah aksi-aksi demonstrasi penolakan ini merupakan Politik atau Murni dari masyarakat.
" Jadi saya minta ada rapat di internal masyarakat di sekitar TPA Bangkonol itu, jangan sampai yang demo ini dari luar. Karena semua ingin menangkap juga, karena juga sekarang banyak pengusaha-pengusaha sampah yang datang ke saya, meminta pengelolaan sampah, " ujarnya.
Bahkan Dimyati menyebut, Keberadaan TPA Bangkonol lebih dulu ada mungkin dibanding dengan masyarakat yang ada sekarang.
" TPA itu sudah duluan ada, saya waktu jadi bupati pandeglang TPA itu sudah ada.Tapi itu tadi, jangan sampai dipolitisasi oleh misalnya lawan politik,tapi kalau misalnya murni dari masyarakat penolakan ini, saya yang akan stop," tegasnya.
" Soalnya kita hidup hitungannya masyarakat , tapi yang betul-betul murni masyarakat setempat. Jangan ini mah yang demo orang Serang , orang Lebak, ya kalau mau masyarakat kita yang betul-betul merasakan dilalui oleh sampah itu, " sambungnya.
Padahal, Lanjut Dimyati, melalui Kerjasama ini akan ada keuntungan yang banyak bagi pemerintah kabupaten pandeglang, khususnya masyarakat yang ada di sekitar TPA Bangkonol itu.
" Sebetulnya ini banyak untungnya, pertama dapat Kompensasi Dampak Negatif (KDN), lalu ada CSR, belum nanti bantuan dari pusat,. Jadi sebetulnya manfaatnya besar, yang tadinya gak bekerja nanti punya usaha disitu mengumpulkan yang produktif, " imbuhnya.
Meski begitu, Dimyati berharap jika kerjasama pengelolaan sampah ini tetap berlanjut, pemkot Tangsel juga harus memilah sampah yang akan dikirim ke Kabupaten Pandeglang. Sehingga Bau, Bahaya,dan Beracun dapat diminimalisir.
" Tangsel ini juga gak akan lama kerja sama sampah dengan pandeglang, karena mereka juga sedang membangun TPA. Saya dapat informasi tahun 2027 TPA Kota Tangsel selesai dibangun, " pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Raden Dewi Setiani menyatakan bahwa Pandeglang tidak akan menerima sampah dari Tangsel sebelum infrastruktur di TPA Bangkonol memenuhi standar dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
"Untuk sampah Tangsel belum ada kiriman sama sekali, dan kerja sama nya sudah dilakukan. Untuk ke depan, sebelum kita nanti menerima sampah dari Tangsel di pastikan ini, infrastrukturnya sudah di tata dulu dengan baik. Dan nanti juga ada untuk kompensasi dampak negatif masyarakat sekitarnya. Baik itu buat personal maupun keluarga, " pungkasnya.
Kerjasama pengelolaan sampah antara pemerintah kabupaten (pemkab) pandeglang dengan pemerintah kota (pemkot) tangerang selatan, disebut semata-mata untuk menyelamatkan TPA Bangkonol yang telah mendapatkan sanksi administratif dari Kementrian Lingkungan Hidup karena masih menggunakan sistem pengelolaan sampah di mana sampah diratakan dan dibiarkan di tempat terbuka tanpa penutupan atau Open Dumping.
Hal itu berdasarkan surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1126 Tahun 2025 tentang penerapan sanksi administratif, yang dikeluarkan pada 4 Juni 2025.
Sanksi tersebut diketahui berupa paksaan pemerintah penghentian sampah sistem pembuangan terbuka (open dumping) pada TPA Bangkonol dalam kurun waktu 180 hari. Pemkab Pandeglang juga diperintahkan untuk menyusun rencana pembangunan zona lahan urug saniter (sanitary landfill) baru dalam kurun waktu 30 hari.