
Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo ( Foto : Istimewa )
Jakarta,tvrijakartanews - Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Nurcahyo Jungkung Madyo menyebut selain Nadiem Makarim pihaknya juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, diantaranya Staf khusus (Stafsus), Konsultan Teknologi, Direktur SD, dan Kedua KPA dalam proyek pengadaan di Kemendibudristek. Ia juga menyebut dalam kasus tersebut kerugian yang di alami negara mencapai Rp 1,9 Triliun.
"Kejagung telah menetapkan empat tersangka, diantaranya Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek periode 2020 - 2024, Ibrahim Arief (IBAM) mantan konsultan teknologi, Sri Wahyuningsih eks Direktur SD, kemudia dan Mulyatsyah sebagai KPA,"kata Nurcahyo keterangannya di Jakarta, Kamis ( 4/9/2025).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
"Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).
Dugaan kasus korupsi ini bermula pada 2020-2022, saat Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan laptop untuk siswa pendidikan usia dini (PAUD), SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran sebesar Rp 9,3 triliun.
Laptop tersebut nantinya akan dibagikan dan digunakan anak-anak sekolah, termasuk yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Dalam proses pengadaan laptop itu, keempat tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan ke produk tertentu, yaitu Chrome OS atau Chromebook.
Padahal, dalam kajian awal Kemendikbudristek, laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook memiliki sejumlah kelemahan, sehingga dinilai tidak efektif digunakan di Indonesia.