
Presiden Prabowo Subianto mempersilakan masyarakat memanfaatkan kayu gelondongan yang terbawa banjir di sejumlah wilayah Sumatera untuk kepentingan penanganan bencana dan kebutuhan warga. Namun, Presiden menegaskan kayu tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan komersial. Foto Sekretariat Presiden
Jakarta, tvrijakartanews — Presiden Prabowo Subianto mempersilakan masyarakat memanfaatkan kayu gelondongan yang terbawa banjir di sejumlah wilayah Sumatera untuk kepentingan penanganan bencana dan kebutuhan warga. Namun, Presiden menegaskan kayu tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan komersial. Kebijakan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian usai rapat koordinasi Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera yang digelar di Jakarta, Senin (26/1).
“Dalam rapat dengan Bapak Presiden, termasuk saat di Hambalang, kami diarahkan agar kayu-kayu tersebut boleh dimanfaatkan untuk masyarakat atau pemerintah dalam penanganan bencana. Dan memang saat ini sudah banyak yang memanfaatkannya,” ujar Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat.
Menurut Tito, di sejumlah daerah masyarakat telah menggunakan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir untuk perbaikan rumah dan infrastruktur darurat, seperti jembatan. Kayu berukuran besar dipotong menjadi papan untuk kebutuhan konstruksi sementara.
Namun, Tito menyebut masih terdapat persoalan terkait kayu gelondongan berukuran kecil yang sulit dimanfaatkan secara langsung. Kondisi tersebut mendorong munculnya usulan dari sejumlah kepala daerah terkait alternatif pemanfaatan kayu tersebut.
“Beberapa kepala daerah mengusulkan agar kayu itu dikelola oleh BUMD dan kemudian disalurkan ke pihak lain, misalnya ke PLTU,” kata Tito.
Ia menjelaskan, di Sumatera Utara terdapat pembangkit listrik tenaga uap yang membutuhkan pasokan kayu. Selain itu, kayu gelondongan juga dinilai dapat dimanfaatkan oleh industri lokal, seperti untuk bahan bakar atau proses produksi batu bata.
Meski demikian, Tito menegaskan bahwa pemanfaatan kayu gelondongan pascabanjir tetap harus mengikuti arahan Presiden, yakni tidak untuk kepentingan komersial dan harus mendukung proses rehabilitasi serta pemulihan wilayah terdampak bencana.

