
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo Muzhar. (Tvrijakartanews/ John Abimanyu)
Jakarta, tvrijakartanews - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) memberikan kepastian hukum bagi investor yang datang ke Indonesia. Hal ini agar dapat memberikan kepercayaan bagi investor dari negara luar negeri.
"Kita sedang menarik investasi, mungkin pernah dengar terkait dengan pemerintah akan membangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) family office, jadi akan betul-betul menarik investor datang ke Indonesia dan memastikan ada kepastian hukum di Indonesia," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo Muzhar ditemui di Kantor Ditjen AHU, Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Cahyo mengatakan pihaknya juga memastikan dalam bidang usaha apapun mereka aman dari penyalahgunaan untuk kepentingan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), dan proliferasi nuklir.
"Jadi kami memastikan setiap perusahaan aman dari kepentingan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), dan proliferasi nuklir," ujarnya.
Menurutnya, data pemilik manfaat diperlukan agar pihak yang berbisnis dengan korporasi di Indonesia mengetahui pemilik manfaat akhir dari korporasi tersebut supaya tidak berbisnis dengan entitas yang terlibat dalam tindak pidana.
Selain itu, Cahyo menuturkan Indonesia akan mendapatkan kepercayaan dunia, khususnya pada saat Indonesia ingin mengembangkan dan memacu perekonomian.
"Tentu investor pada saat ingin berinvestasi di Indonesia harus memastikan bahwa uangnya tidak tercampur dengan hasil tindak pidana," jelasnya.
Dikatakan Cahyo, dari perspektif manfaat penegakan hukum, dia menuturkan bahwa kepentingan institusi penegak hukum Indonesia dapat dipenuhi dalam proses hukum.
"Seperti penyidikan, penuntutan, eksekusi, baik tindak pidana umum, tindak pidana khusus, maupun tindak pidana transnasional antarnegara," ungkapnhya.
Cahyo menambahkan Indonesia saat ini sedang dalam proses evaluasi oleh Bank Dunia terkait dengan kemudahan berusaha sehingga terdapat urgensi menyeimbangkan kemudahan berbisnis dan berinvestasi di Indonesia dengan keamanan berbisnis.
"Dengan demikian, harus mudah bisnis dan mudah investasi, tetapi juga harus dipastikan bahwa tidak ada uang atau bisnis dan investasi yang kemudian disalahgunakan untuk tindak pidana," pungkasnya.