
Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto saat memberikan notaris kepada pengurus Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang
Serang, tvrijakartanews - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes dan) PDT, Yandri Susanto menyerahkan legalitas badan hukum ke Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Serang.
Menurutnya, kini Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang sudah siap menjalankan bisnisnya demi meningkatkan roda perekonomian di desa.
"Kabupaten Serang sudah 100 persen berbadan hukum. Itu artinya memastikan bahwa 326 desa di Kabupaten Serang, koperasinya sudah berdiri dan sudah bisa mulai untuk melakukan bisnisnya melalui permodalan yang nanti memang akan disusun bisnisnya oleh koperasi masing-masing," katanya, Rabu (2/7/2025).
Ia menerangkan modal bisnis Kopdes Merah Putih sudah bisa diusulkan ke Bank Himbara dan Bank milik daerah, beserta jenis bisnis sesuai potensi desa masing-masing.
"Langsung diusulkan kepada Bank Himbara, nanti Bank Himbara akan mengusulkan modal dengan bunga yang rendah untuk siklus bisnis yang ada di Koperasi Desa Merah Putih," terangnya.
Yandri optimistis bisnis dengan sistem pinjam modal kepada bank berbunga rendah akan berhasil. Sebab Kopdes Merah Putih bisa bekerjasama langsung dengan BUMN, sehingga mendapatkan harha murah dan potensi untung yang besar.
"Saya meyakini Kopdes di seluruh desa, di 326 desa di Kabupaten Serang itu, insya Allah, haqul yakin bisa berhasil semua," tuturnya.
Di sisi lain, pihaknya menekankan kepada kepala daerah untuk mengaktifkan tim pengawas agar tidak ada dana yang disalahgunakan.
"Oleh karena itu saya juga tadi minta Satgas Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang diaktifkan," tutupnya.