
Heru Tanggapi Usulan Twin Cities,Jakarta Masih Ibu kota.
Jakarta,tvrijakartanews - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono menegaskan Jakarta masih menyandang status Ibukota. Hal itu disampaikan menanggapi usulan Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI) mengenai konsep Twin Cities.
"Sesuai dengan aturan yang ada, saat ini Jakarta masih di dalam koridor daerah khusus Ibu Kota Jakarta," kata Heru di Stasiun LRT Jakarta Velodrome, Jakarta Timur, Senin (14/10/2024).
Menurut Heru, Hingga saat ini Undang-undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) perlu ada turunan peraturan presiden, hingga saat ini belum diterbitkan Perpres dan Keputusan Presiden (Keppres), sehingga ibukota tetap di Jakarta.
"Undang-undang DKJ perlu ada turunan di undang-undang DKJ, Ada undang-undang IKN dan undang-undang DKJ. Perlu ada tambahan yaitu perpres. Sebelum ada perpres, Ibu Kota Indonesia ada di DKI Jakarta," tuturnya.
Heru juga menambahkan, Pemerintah DKI Jakarta masih menggunakan Ibu kota dalam melakukan program dan pembahasan APBD. apalagi,IKN belum resmi menjadi Ibu Kota Indonesia jika belum diterbitkan Kepres dan Perpres.
"Belum, efektifnya nunggu kepres atau perpres. Di dalam APBD kami, pembahasan masih daerah khusus Ibu kota,"pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, ASPI sebelumnya telah melakukan beberapa tahap kajian bersama anggotanya dan kemudian mengusulkan 4 skenario pembangunan IKN. semua skenario bertujuan agar proses pembangunan IKN dapat diarahkan kembali agar 'on the track' sesuai dengan visi misi awalnya.
adapun 4 skenario tersebut yaitu, Pertama, sebagai bagian dari perjalanan menuju Ibu Kota Nusantara hingga tahun 2045, IKN dapat diposisikan menjadi kota yang memiliki fungsi utama tertentu dengan memanfaatkan potensinya sebagai living lab pengembangan kota.
Kedua, skenario Twin Cities, yaitu adanya 2 kota utama yang menjalankan fungsi-fungsi administrasi pemerintahan selama periode tertentu (dalam hal ini adalah 2025-2029). Ketiga, potensi pelambatan tercapainya critical mass di ikn dapat dimitigasi dengan menerapkan rencana IKN sebagai livable and lovable city.
Keempat, perlunya peninjauan ulang terhadap aspek-aspek perencanaan IKN, seperti milestone pembangunan infrastruktur, populasi, dan biaya.