Jaksa Tuntut Hasto 7 Tahun Penjara, Kader PDI : Sedih dan Kecewa
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Kader PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth ( Foto : Istimewa)

Jakarta,tvrijakartanews - Kader PDI Perjuangan yang juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) DKI jakarta, Hardiyanto Kenneth merasa sedih dan kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Hasto Kristiyanto selama 7 tahun penjara dalam dugaan kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR serta perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

"Sebagai kader, kami sedih dan kecewa. Tapi kami tetap menghargai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum," ujar Kenneth saat menghadiri persidangan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Kenneth menuturkan, selama dalam persidangan tidak ditemukan bukti maupun saksi yang secara jelas menunjukkan keterlibatan Hasto dalam menghalangi penyidikan. Ia pun berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta tersebut dalam mengambil putusan dalam sidang berikutnya.

"Kita berharap Majelis Hakim bisa memvonis bebas atau memberikan vonis seringan-ringannya,"tuturnya.

Lebih lanjut, Kenneth menegaskan  bahwa kader dan simpatisan PDI Perjuangan tetap solid dalam mendukung Hasto, oleh karena itu, ia tetap memberikan semangat kepada tim penasihat hukum Hasto agar tetap optimis bahwa keadilan dan Mukjizat dari tuhan itu ada.

"Sampai hari ini beliau masih Sekjen kami, dan kami akan membela beliau sampai titik darah penghabisan," tutupnya

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jendral Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dengan hukuman 7 tahun penjara. Ia dinilai terbukti terlibat dalam kasus suap pergantian antarwaktu  anggota DPR serta melakukan perintangan dalam perkara Harun Masiku.

"Menjatuhkan pidana kepada Hasto Kristiyanto oleh karenanya dengan pidana penjara selama 7 tahun,"kata jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Jakarta, Kamis (3/7/2025).