DPR Usul Pajak Barang Kebutuhan Pokok Diturunkan, Prabowo Disebut Akan Kaji
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama jajaran pimpinan DPR di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/12/2024). (Foto: Sekretariat Presiden).

Jakarta, tvrijakartanews - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya telah mengusulkan penurunan pajak terhadap kebutuhan pokok yang menyentuh masyarakat.

Dasco mengaku, usulan itu telah disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto ketika berdialog bersama pimpinan DPR RI di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Prabowo disebut akan mempertimbangkan dan mengkaji usulan penurunan pajak tersebut.

"Mengenai usulan dari kawan-kawan DPR bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat, Pak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji," ucap Dasco.

Menurut Dasco, Prabowo juga akan meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani dan beberapa menteri terkait untuk membahas usulan penurunan pajak tersebut.

"Pak Presiden akan meminta Menteri Keuangan dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan. Demikian," ucap dia.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun mengungkapkan, tarif pajak penambahan nilai (PPN) 12 persen tetap diberlakukan mulai 1 Juni 2025.

"Hasil diskusi kami dengan Pak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di Undang-Undang yaitu 1 Januari 2025," kata dia.

Misbakhun mengatakan, tarif PPN 12 persen akan diterapkan secara selektif. Sebab, tarif PPN 12 persen ini hanya diperuntukan untuk komoditas barang mewah, sehingga menurutnya tak terlalu berdampak terhadap masyarakat kecil.

"Selektif kepada beberapa komunitas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah, barang mewah. Sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah," ucap Misbakhun.

Dia menegaskan, kebutuhan pokok yang biasa diakses masyarakat kecil tak dikenakan tarif PPN 12 persen, melainkan masih tetap dengan tarif PPN 11 persen.

Namun, pemerintah masih mengkaji secara mendalam terkait besaran pajak yang tak berada dalam satu tarif tersebut.