Menko Yusril Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK soal Sengketa Pilkada 2024
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Foto Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra meminta semua pihak menghormati dan menerima apa pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2024. Menurut Yusril, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga wajib dijalankan semua pihak termasuk pemerintah jika nantinya terkait dengan fungsi dan peran pemerintah.

"Apapun putusan Mahkamah harus dihormati, harus kita patuhi karena memang putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah final and binding," ujar Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Menurut Yusril, sah-sah saja jika para pihak mengajukan sengketa hasil pilkada ke MK dengan menyampaikan berbagai dalil, argumentasi dan data-data di dalam permohonannya. Nantinya, kata dia, pihak termohon, KPU dan pihak terkait serta Bawaslu akan memberikan jawaban dan keterangan terkait dalil yang diajukan peserta pilkada.

Bahkan, kata Yusril, pemerintah siap memberikan keterangan jika terdapat dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat pemerintah termasuk pihak kepolisian.

"Misalnya kepala daerah atau jajaran pemerintah daerah atau kepolisian dan lain sebagainya, tentu itu menjadi concern dari pemerintah dan kita akan mendengar apa argumentasi yang disampaikan di persidangan," kata dia.

"Dalam hal ini kan Bawaslu akan dimintai juga keterangan dan juga Gakkumdu juga akan dimintai keterangan karena di dalam Gakkumdu itu ada kejaksaan, ada kepolisian untuk juga memberikan laporan terhadap apa yang sebenarnya terjadi di daerah," kata Yusril menambahkan.

Yusril juga optimistis MK akan meminta keterangan secara adil dan berimbang jika terdapat permohonan sengketa Pilkada yang membeberkan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Pemerintah, kata dia, siap mengikuti proses persidangan di MK dan siap menerima apapun putusan MK.

"Kalau sekiranya Mahkamah mengatakan memang ada pelanggaran TSM, ya kita terima itu dan silahkan dilakukan apa putusan Mahkamah sendiri, kalau Mahkamah mengatakan diadakan pilkada ulang di beberapa tempat atau beberapa TPS, ya kita menerima putusan itu dan sekaligus juga melakukan koreksi," pungkas Yusril.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 314 permohonan perselisihan atau sengketa hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024. MK sudah melakukan berbagai persiapan untuk menggelar sidang perdana sengketa Pilkada tersebut yang akan dimulai pada 8 Januari 2025 mendatang.

"Menyongsong penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah pada 8 Januari 2025 mendatang, Mahkamah Konstitusi telah menerima pengajuan permohonan hasil pemilihan umum kepala daerah pada akhir 2024. Adapun data permohonan PHPU Kepala Daerah hingga saat ini, terdapat total 314 permohonan," ujar Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pleno khusus di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Dari 314 permohonan, kata Suhartoyo, sebanyak 242 perkara sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup), lalu sebanyak 23 permohonan sengketa Pilgub dan 49 permohonan sengketa Pilwalkot.

Suhartoyo mengatakan jajarannya sudah melaksanakan bimbingan teknis. Selain itu pula, dirinya dan jajarannya juga melakukan pembaruan regulasi tentang tata beracara permohonan hasil perselisihan atau sengketa Pilkada.

"Pelaksanaan bimbingan teknis hukum acara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah kepada seluruh pemangku kepentingan Pilkada serentak, pembentukan Gugus Tugas, penyelenggaraan Workshop dan Coaching Clinic penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum Kepala Daerah, serta pengembangan sarana dan prasarana Gedung Mahkamah Konstitusi, termasuk modernisasi fasilitas persidangan," pungkas Suhartoyo.